Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rekam Gadis SMA Tanpa Busana, Pemilik Kos Akhirnya Nekat Masuk Kamar, Korban Pasrah Karena Diancam 

Tak hanya merekam seorang gadis SMA sedang tanpa busana, ia juga nekat masuk kamar dan memperkosa korbgan yang sedang di dalam kamarnya.

Editor: M Iqbal
unsplash @melwasser
Ilustrasi korban kekerasan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemilik kos inisial ES (30) di Musirawas, Sumatera Selatan, melakukan perbuatan tak senonoh.

Tak hanya merekam seorang gadis SMA sedang tanpa busana, ia juga nekat masuk kamar dan memperkosa korbgan yang sedang di dalam kamarnya. 

Dari pemeriksaan polisi, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada 30 Agustus 2020.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengatakan, perbuatan bejat tersebut bermula saat pelaku memergoki korban sedang melakukan video call tanpa busana dengan pacarnya di dalam kamar.

//

Mengetahui hal itu, oleh pelaku lalu direkam menggunakan ponsel.

"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana. Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).

Prada Ilham Sempat Mabuk Anggur Merah Sebelum Kejadian Penyerangan Polsek Ciracas

Karena tak kuat menahan nafsu, pelaku kemudian nekat memasuki kamar korban.

Mengetahui hal itu, korban sempat terkejut dan berusaha berontak.

Namun karena diancam dengan rekaman video bugil tersebut, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.

Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban untuk memberikan uang dengan jumlah tertentu.

Banyak Jabatan Kosong di Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Khawatir Roda Pemerintahan Tersendat

Modusnya juga sama, yaitu mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil tersebut jika korban tak bisa memenuhi permintaannya.

"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/17/05250081/gadis-sma-diperkosa-pemilik-kos-modusnya-rekam-korban-saat-bugil-di-kamar?page=all#page2.

Editor : Setyo Puji

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved