Pilkada di Riau 2020
Virus Corona Melonjak Terus, Pilkada Serentak di Riau Minta Ditunda
Kondisi Provinsi Riau kini sedang mengkhawatirkan di tengah lonjakan kasus baru Covid-19.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kondisi Provinsi Riau kini sedang mengkhawatirkan di tengah lonjakan kasus baru Covid-19.
Ada agenda besar yang sedang dipersiapkan saat pandemi Virus Corona ini.
Pakar Hukum Tata Negara Univeristas Muhammadadiyah Riau, Elviandri melihat pemilihan Kepala Daerah merupakan praktek ketatanegaraan yang harus dilaksanakan dan diimplementasi sebagai pengajawentahan kedaulatan rakyat sebagai instrumen untuk membangun sistem politik demokrasi.
Namun, Penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020 masih menuai pro dan kontra. Sebagian bahkan ada yang menolak karena mengingat risiko pesta demokrasi di tengah pandami Covid-19.
"Pro dan kontra terset dapat kita pahami dengan mengemukakan masing-masing argumentasinya,"ujar Elviandri.
Bagi yang tetap menginginkan Pilkada sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, mendasarkan argumentasinya pada Formalisme Yuridis Normatif.
• Viral Video Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku Ingin Memberi Efek Jera pada Anaknya
• Aduh Mbak Ida, Kelakuanmu Pakai Celana Dalam Kendarai Sepeda Motor, Videonya Viral di Medsos
Kalau ditunda maka harus terlebih dahulu merevisi (merubah) UU dalam waktu dekat, karena faktanya Pilkada akan dilaksanaka kurang dari 2-3 bulan, sementara proses merevisi (merubah) UU itu harus masuk Prolegnas, itupun hanya bisa dengan Perppu, Perppu tergantung KPU apakah KPU siap atau tidak.
"Disamping itu jika ditunda maka akan banyak Kepala Daerah yang di Plt kan, bahkan sampai 270 Kepala Daerah. Dan jikapun dipaksanakan untuk ditunggu kita pun tidak tau COVID ini akan berakhir,"jelas Elviandri.
Sementara itu, yang mendukung melandasakan pada aspek sosiologis bahwa penularan covid-19 sudah rentan terjadi pada penyelenggara pilkada itu sendiri. Baik pada KPU ataupun Bawaslu di daerah diantaranya Ketua KPU Provinsi Riau.
Demikian juga hasil swab tes beberapa calon kepala daerah peserta pilkada menunjukkan angka positif setidaknya ada 60 calon kepala daerah yang dinyatakan positif covid-19 yang tersebar di 21 daerah.
Pelonjakan kasus baru covid-19 per harinya di Indonesia rata-rata bertambah lebih dari 3000 kasus selama bulan September.
• Akhir Tragis Mantan Pacar Kim Jong Un, Tersandung Skandal Pornografi hingga Dieksekusi Mati
• Prada Ilham Sempat Mabuk Anggur Merah Sebelum Kejadian Penyerangan Polsek Ciracas
Fakta yang lebih mengejutkan laporan dari Bawaslu RI ada 243 kasus pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada tahapan pendaftaran calon peserta pilkada, ini baru tahapan pendaftaran belum masa kampanye dan proses pungutan suara.
"Menurut saya Pemilu Kepala Daerah tidak saja kita lihat linear dan kacamata kuda terhadap argumentasi pro dan kontra, namun perlu juga kita lihat dari aspek filosofis,"ujarnya.
Mengedepankan hak hidup dan hak atas kesehatan warga negara lebih utama dari sekedar mengedepankan aspek fotmal yuridis normatif dengan tetap bersikukuh melaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )
