Kluster Kantor Penyebaran Corona, 106 ASN Pemprov Riau Positif Covid-19, Tersebar di 22 Instansi
Ratusan ASN yang dinyatakan positif Covid-19 ini tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kluster kantor penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau terus bertambah.
Dari data yang Tribun himpun di dinas kesehatan Provinsi Riau hingga Jumat (18/9/2020) tercatat setidaknya ada 106 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang terpapar Covid-19.
Ratusan ASN yang dinyatakan positif Covid-19 ini tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Praktis saat tersisa dua OPD lagi yang masih belum ditemukan ada pegawainya positif Covid-19.
Dari total 106 ASN yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut, satu diantaranya meninggal dunia.
Sedangkan yang sembuh sebanyak 20 orang, dirawat dan isolasi mandiri 85 orang.
ASN di lingkungan kantor Inspektorat paling banyak terinfeksi Covid-19, yakni sebanyak 18 orang.
Begitu juga dengan RSUD Arifin Ahmad ada 18 ASN nya yang positif Covid-19 , disusul, Biro Hukum 10 orang, RSUD Petala Bumi 9 orang, Dinas kesehatan 8 orang, Diskominfotik 7 orang, RSJ Tampan ada 7 orang, Sekretariat DPRD 6 orang dan Bappeda Litbang 3 Orang.
Kemudian di Disnakertrans 2 orang, Biro Umum 2 Orang, Dinas Kelautan dan Perikanan 2 orang, BKD ada 1 orang, BPKAD 1 orang, DP3AP2KB riau 1 orang, Disperindag kopukm 1 orang, DPMPTSP 1 orang, Biro Administrasi Pembangunan 1 orang, Biro Administrasi pimpinan 1 orang, Satpol PP 2 orang, Bappenda 1 orang dan di Dinas PUPR ada 1 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Jumat (18/9/2020) mengakui dalam sebulan ini banyak pegawai yang terpapar positif, tidak hanya di Pemprov Riau, tapi juga di Pemko Pekanbaru dan daerah lainnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh pegawai yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 agar segera memeriksakan kesehatannya.
"Kalau memang ada pegawai yang satu ruangan atau kontak erat bisa bekerja dari rumah, dan yang kontak erat di swap. Nanti saya cek dulu datanya," kata Mimi.
Munculnya kluster kantor di lingkungan Pemprov Riau mendapat perhatian serius dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Gubri adalah dengan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Kamis (17/9/2020) kemarin.
Kebijakan ini diambil menyusul semakin banyaknya pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang terpapar virus korona.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyebut ada ratusan pegawai Pemprov Riau yang dinyatakan positif Covid-19.
"Iya, mulai hari ini kami kembali menerapkan WFH. Sekitar 25 persen pegawai kita yang masuk kantor, selebihnya bekerja dari rumah," kata Gubri Syamsuar.
Namun dari 25 persen pegawai yang masuk ini akan diterapkan sistem giliran.
Pegawai yang masuk kantor bergantian. Kecuali untuk pegawai yang sudah diatas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui yang secara penuh bekerja dari rumah.
"Jadi pegawai yang masuk kantor itu dilakukan sistem giliran, supaya ngak itu-itu aja orangnya yang masuk kantor. Jadi digilir. Kecuali untuk pejabat eselon dua, tiga dan empat itu wajib masuk kantor," ujarnya.
Sejauh ini Gubri Syamsuar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Gubri meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.
"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE, karena kami mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," ujarnya.
Gubri Syamsuar belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan bekerja dari rumah ini akan berlangsung.
Namun ia memastikan, jika Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penularan Covid-19, maka kebijakan tersebut tidak akan dicabut.
"Sampai penyebaran Covid-19 mulai menurun dan zona merah di Pekanbaru ini menjadi bagus (zona hijau)," ujarnya.
Untuk itu, Gubri kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pegawai pemerintahan dan karyawan perusahaan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah penggunaan masker saat keluar rumah atau ditempat kerja.
"Jadi mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Pakai masker, karena itu bagian dari vaksin.
Artinya dengan memakai masker secara tak langsung kita sudah bisa menghindari penularan Covid-19," katanya.
Sementara Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor displin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pegawai dan karyawan wajib menggunakan masker masker saat berada di tempat kerja. Jika tidak, kepala pimpinan kantor bisa memberikan saksi kepada pegawai atau karyawan tersebut.
"Sanksinya bisa berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan kalau tidak menggunakan masker itu bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru, karena sudah ada Perwakonya," kata asisten III Setdaprov Riau ini.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja ini akan optimal jika nanti jika sudah dibentuk Satgas Internal Kantor.
"Inilah yang kita maksud dengan pengendalian dan pencegahan oleh Satkernya, dan Satker itu juga kita minta untuk menyiapkan masker, handsanitizer dan itu sebetulnya sudah jalan dari kemarin-kemarin cuma ini harus diperkuat lagi, apalagi dengan munculnya kluster kantor ini," ujarnya.
Syahrial mengungkapkan, munculnya kluster kantor penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemprov Riau setelah ditelusuri ternyata muncul karena terpapar dengan pegawai di kantor lain di luar Pemprov Riau.
"Misalnya kita rapat koordinasi, ternyata yang hadir didalam rapat itu pesertanya ada yang positif dari kantor lain, setelah diswab seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu ternyata ada yang positif," katanya. (Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/langgar-kode-etik-pns-seorang-asn-di-inhu-dinonjobkan-dari-jabatan-sekretaris-dinas.jpg)