Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

UMK Kampar Masih Tunggu UMP Riau 2026, Disperinnaker: Belum Ada Gambaran Angkanya

Pemerintah Kabupaten Kampar belum dapat berkomentar tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Foto/Tribunpekanbaru.com
UMK - Pemkab Kampar masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk menggelar rapat pembahasan UMK 2026.Foto Ilustrasi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kampar belum memiliki gambaran tentang UMK 2026.
  • Rapat penetapan UMK Kampar masih menunggu penetapan UMP Riau.
  • UMK Kampar dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan konsisten dari Rp 3,023 juta (2021) menjadi Rp 3,634 juta (2025).

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar belum dapat berkomentar tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. 

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Aulia Fajri mengaku belum memiliki gambaran pasti tentang angka UMK 2026. 

"Masih menunggu aturan dari kementerian," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025).

Kendati aturan dari Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan regulasi, kata dia, Kampar  masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.

"Di pusat dulu, lalu provinsi mengadakan rapat pengupahan, setelah itu baru kabupaten. Begitu urutannya," ujarnya. 

Seperti diketahui, UMK Kampar tahun 2025 sebesar Rp3.634.593,72. UMK disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan Kampar pada Kamis (12/12/2024).

Naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp3.412.764,06.

Kenaikan 6,5 persen mengikuti kebijakan yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto kala itu.

Besaran UMK Kampar 5 Tahun Terakhir

UMK Kampar dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan konsisten dari Rp 3,023 juta (2021) menjadi Rp 3,634 juta (2025).

Kenaikan terbesar terjadi pada 2023 dan 2025.

Sementara 2022 hampir stagnan.

Secara keseluruhan, UMK Kampar tumbuh moderat dan tetap kompetitif di tingkat Provinsi Riau.

UMK Kabupaten Kampar dalam 5 tahun terakhir (2021–2025)

  • 2021: Rp 3.023.840,48
  • 2022: Rp 3.047.470,58
  • 2023: Rp 3.300.258,20
  • 2024: Rp 3.412.764,06
  • 2025: Rp 3.634.593

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved