UMP Riau 2026
UMK Kampar Masih Tunggu UMP Riau 2026, Disperinnaker: Belum Ada Gambaran Angkanya
Pemerintah Kabupaten Kampar belum dapat berkomentar tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Ringkasan Berita:
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar belum dapat berkomentar tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar, Aulia Fajri mengaku belum memiliki gambaran pasti tentang angka UMK 2026.
"Masih menunggu aturan dari kementerian," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025).
Kendati aturan dari Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan regulasi, kata dia, Kampar masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
"Di pusat dulu, lalu provinsi mengadakan rapat pengupahan, setelah itu baru kabupaten. Begitu urutannya," ujarnya.
Seperti diketahui, UMK Kampar tahun 2025 sebesar Rp3.634.593,72. UMK disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan Kampar pada Kamis (12/12/2024).
Naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp3.412.764,06.
Kenaikan 6,5 persen mengikuti kebijakan yang diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto kala itu.
Besaran UMK Kampar 5 Tahun Terakhir
UMK Kampar dalam 5 tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan konsisten dari Rp 3,023 juta (2021) menjadi Rp 3,634 juta (2025).
Kenaikan terbesar terjadi pada 2023 dan 2025.
Sementara 2022 hampir stagnan.
Secara keseluruhan, UMK Kampar tumbuh moderat dan tetap kompetitif di tingkat Provinsi Riau.
UMK Kabupaten Kampar dalam 5 tahun terakhir (2021–2025)
- 2021: Rp 3.023.840,48
- 2022: Rp 3.047.470,58
- 2023: Rp 3.300.258,20
- 2024: Rp 3.412.764,06
- 2025: Rp 3.634.593
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rapat-UMK-Kampar-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.