Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMP Riau 2026

SPBI Minta Penetapan UMK Bengkalis 2026 Sesuai Dengan Kondisi dan Kebutuhan Pekerja Paling Minimum

SPBI minta seluruh kondisi yang terjadi saat ini menjadi pertimbangan dewan pengupahan dalam menentukan UMK Bengkalis 2026.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
Foto/Dok Tribunpekanbaru.com
UMK Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Serikat Pekerja Bengkalis Independen (SPBI) meminta seluruh kondisi yang terjadi saat ini harus menjadi pertimbangan dewan pengupahan dalam menentukan UMK 2026 Bengkalis. Termasuk kondisi ekonomi yang terjadi inflansi saat ini harus menjadi pertimbangan penting.

Hal ini diungkap langsung Ketua SPBI Bengkalis, Akmam Adi Putra kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11) siang.

Menurut dia, dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah dan akamdemisi harus melakukan kroscek di lapangan untuk menentukan upah layak seperti apa.

"Yang dimaksud upah layak tersebut yakni, upah yang mampu memenuhi kebutuhan pokok parah buruh minimum. Untuk itu perlu turun untuk melihat kondisi di lapangan sebagai dasar pertimbangan," jelasnya.

Akmam mengatakan, setiap tahun tentunya terjadi penyesuaian UMK, karena diambil berdasarkan kebutuhan pekerja atau buruh itu sendiri.

"Seperti UMK 2025 ini yang ditetapkan akhir 2024 sebesar 3,9 juta rupiah lebih. Ini termasuk yang oke sesuai memenuhi kebutuhan pekerja," tambahnya.

SPBI sendiri sejauh ini tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk penetapan UMK Bengkalis.

Karena memang sesuai ketentuan dan aturan yang ada, serikat kerja atau buruh bisa masuk dalam dewan pengupahan harus memiliki anggota lebih dari ribuan orang.

"Kemudian harus ada dalam federasi secara nasional. Sementara kita berdiri sendiri, tidak terafiliasi dengan serikat manapun dan kita independen, ini yang menyebabkan kita terkendala untuk masuk dalam dewan pengupahan," tambahnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menyampaikan aspirasi terkait UMK ini melalui serikat buruh yang duduk dalam dewan pengupahan tersebut secara langsung.

Disnakertrans Bengkalis Tunggu Petunjuk Teknis

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis sampai sejauh ini belum menjadwalkan rencana rapat bersama dewan pengupahan daerah untuk membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2026.

Hal ini diungkap langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Bengkalis Nurzaman kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025) siang. 

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.

"Kita masih menunggu Juknis dari pusat bagaimana formulasi penghitungan kenaikan  UMK 2026 ini," terang Nurzaman.

Pihaknya mengatakan, formulasi dan cara penghitungan kenaikan UMK ini tentu berdasarkan aturan yang di siapkan pemerintah pusat. Sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis terkait penetepan UMK 2026 ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved