MENTERI INI Kirim Sampah ke Pengunjung Taman Nasional, Sekaligus Minta Denda Rp 220 Juta
Menteri Lingkungan Hidup Varawut Silpa-Archa membuat kebijakan, Mengumpulkan sampah dan mengirimkan sampah-sampah itu kembali kepada pembuangnya
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKOK - Bila berkunjung ke Taman Nasional Khao Yai dekat Bangkok, Anda harus ekstra hati-hati.
Bila membuang sampah sembarangan di tempat ini,
Siap-siap saja sampah itu dikirim ke rumah Anda melalui layanan pos.
Baru-baru ini, Menteri Lingkungan Hidup Varawut Silpa-Archa membuat kebijakan,
Mengumpulkan sampah dan mengirimkan sampah-sampah itu kembali kepada pengunjung yang membuang sampah di taman nasional tersebut.
Hal itu dilakukan, setelah banyaknya pengunjung yang tidak menjaga kebersihan dan meninggalkan sejumlah besar sampah akhir pekan lalu di Taman Nasional Khao Yai .
“Kami mengumpulkan sampah Anda di kotak karton dan mengirimkannya ke rumah Anda. Ini harus menjadi pelajaran bagi Anda, untuk tidak lagi membuang sampah ke mana pun, ” demikian catatan yang dilampirkan di paket yang dikirimkan tersebut.
Alamat pengiriman sampah itu sendiri dilakukan setelah sebelumnya, orang yang hendak kemping di taman nasional itu mendaftar di staf administrasi taman nasiona.
Dan kemudian, titik koordinat mereka mendirikan tenda akan ditentukan oleh petugas taman nasional.
"Dengan demikian, akan sangat mudah bagi kami untuk melacak sampah-sampah itu punya siapa," sebut Varawut Silpa-Archa.
"Sampah Anda, kami akan kirim ke rumah Anda," Varawut memposting di halaman Facebook-nya dengan gambar botol kosong dan kantong makanan ringan yang dikemas dalam kotak siap untuk dikirimkan melalui kantor pos.
Varawut memperingatkan dalam postingan Facebooknya bahwa membuang sampah sembarangan dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda hingga 500.000 baht atau sekitar Rp 220 juta.
Hukuman itu merujuk kepada undang-undang yang melarang perusakan lingkungan alam.
Varawut juga mengatakan, aparat hukum di Thailand akan menjalankan hukum dengan ketat.
Selain kotak berisi sampah mereka sendiri, mereka sekarang juga akan didaftarkan ke polisi setempat karena melanggar Undang-Undang Taman Nasional, demikian dilansir Tribunpekanbaru.com dari The Thaiger.
