Pilkada Serentak 2020 di Riau
Paslon Pilkada di Riau yang Masih Positif Corona 14 Hari Setelah Penetapan Disarankan untuk Diganti
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran baru untuk pasangan bakal calon yang masih positif Covid-19.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran baru untuk pasangan bakal calon yang masih positif Covid-19.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, bila Paslon masih positif setelah 14 hari penetapan calon, maka KPU menyarankan untuk mengganti balon bersangkutan.
Saat ini masih ada satu bakal calon yang masih positif untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni bakal calon wakil Bupati Abdul Rauf wakil dari Said Hasyim.
Hingga kini Abdul Rauf masih positif Covid-19, sedangkan penetapan calon Kepala daerah akan dilakukan 23 September 2020 dan pencabutan nomor urut 24 September 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan sesuai surat dari KPU tersebut menjelaskan kalau tidak sembuh diminta kepada partai pengusung untuk disarankan mengganti 14 hari setelah penetapan.
"Seperti yang di Meranti masih positif sampai sekarang, Jadi penetapan 23 September, waktunya 14 hari setelah 23 September, edarannya juga baru keluar dari KPU dan kami baru sosialisasikan,"ujar Joni Suhaidi kepada tribunpekanbaru.com.
Joni Suhaidi menambahkan surat dari KPU RI ini keluar setelah munculnya pertanyaan yang mempertanyakan bakal calon masih positif Covid-19 saat penetapan.
"Sebenarnya tidak mengganggu tahapan, tahapan jalan terus yang ditetapkan 23 September nanti di Riau ada 33 Paslon sedangkan yang kondisi positif menunggu sembuh dulu,"ujar Joni Suhaidi.
Bagi yang masih positif akan diberi waktu 14 hari setelah penetapan, bila belum juga sembuh setelah 14 hari maka KPU menyarankan kepada partai pengusung untuk mengganti balon yang positif.
"Untuk yang di Meranti misalnya 30 September dia negatif maka akan dirujuk untuk tes kesehatan. Kita atur jadwal 20 hari tes kesehatan penelitian dokumen nya hingga 20 Oktober 2020 dan boleh mulai kampanye 23 Oktober. Konsekuensinya Jadwal kampanye mereka jadi terpangkas,"ujar Joni.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)