Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK Beber Alasan Sekdis PUPR PKPP Riau Belum Jadi Tersangka, Punya Peran Kumpulkan Uang Fee

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
  • Kontruksi perkara yang dirilis KPK mengungkap peran Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau FRY dalam kasus ini
  • Meski berperan sebagai pengepul dana "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK belum menetapkan FRY sebagai tersangka

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas ekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025) itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan.

KPK membeberkan alasan baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dan belum menetapkan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda (FRY) sebagai tersangka.

Dalam penjelaskan KPK, Ferry Yunanda diakui memiliki peran sebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam. 

Kunci dari penetapan status hukumnya adalah pembuktian apakah ia turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Baca juga: Dewan Riau Sambut Gerak Cepat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Setelah Abdul Wahid jadi Tersangka  

Baca juga: Kadis PUPR Riau Terjaring OTT KPK, Plt Gubernur Riau Tunjuk Thomas Larfo Dimeira Jadi Pengganti

Saat ini penyidik masih menelusuri ada tidaknya aliran dana yang memperkaya dirinya sendiri dari dugaan pemerasan tersebut.

"Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya FRY ini, nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Budi menegaskan, penetapan tiga tersangka yang ada saat ini, baru permulaan.

"Artinya apa? Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan ini adalah awal. Ini adalah pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat lebih dalam lagi pihak-pihak lain yang diduga juga punya peran penting," katanya.

Peran Sekdis FRY

Budi memerinci konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda. 

Ia menyebut Ferry bertindak sebagai pengepul atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, yang merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.

"Kepala dinas ini meminta kepada FRY ini untuk menjadi pengepul dari uang-uang yang disetorkan oleh para kepala UPT," jelas Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved