Ada Legislator hingga Artis Melayu, KPU Bengkalis Tetapkan 4 Paslon Peserta Pilkada Bengkalis 2020
Empat pasangan tersebut diantaranya Kasmarni - Bagus Santoso, Abi Bahrun - Herman, Kaderismanto - Sri Barat dan Indra Gunawan Eet -Samsu Dalimunte
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengelar pleno penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis menjadi peserta Pilkada 2020 Bengkalis.
Pleno dilaksanakan secara tertutup hanya dihadiri oleh Komisioner KPU Bengkalis serta dua orang Komisioner Bawaslu Bengkalis dilaksanakan di ruangan rapat KPU Bengkalis, Rabu (23/9) siang.
Sementara Bapaslon yang mendaftarkan diri menunggu hasil penentapan dari pengumuman hasil pleno secara online dan ditempel di papan penguman kantor KPU Bengkalis.
Rapat pleno berlangsung tertutup dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berlangsung sekitar satu jam.
Dari hasil pleno tersebut KPU Bengkalis menetapkan empat Paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Bengkalis.
Empat pasangan tersebut diantaranya Kasmarni - Bagus Santoso, Abi Bahrun - Herman, Kaderismanto - Sri Barat dan Indra Gunawan Eet -Samsu Dalimunte.
Dari empat Paslon tersebut, ada legislator hingga artis melayu.
Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly usai penetapan peserta Pilkada menyampaikan, bahwa penentapan yang dilakukan sudah melalui rangkaian verifikasi berkas serta kesehatan peserta dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah lakukan verifikasi dokumen dan penelitian dokumen para Bapaslon yang mendaftarkan diri ini. Kemudian kita juga sudah umumkan sebelum penetapan terkait perbaikan perbaikan berkas mereka," ungkap Fadhillah.
Dari perbaikan yang diminta KPU Bengkalis semua kekurangan kekurangan yang disampaikan dipenuhi oleh pasangan calon yang sudah mendaftar ini.
Hasil perbaikan ini juga dilakukan penelitian dan tadi diplenokan seluruhnya dinyatakan lengkap.
Selanjutnya KPU Bengkalis akan melaksanakan tahapan selanjutnya penetapan nomor urut akan dilaksanakan besok.
KPU Bengkalis akan melaksanakan pencabutan nomor urut sesuai arahan KPU RI peserta akan di batasi.
"Nantinya yang boleh hadir saat penetapan nomor urut terdiri dari pasangan calon, dua orang perwakilan tim pemenang dan LO satu orang. Sedangkan pengawasan akan diizinkan dua orang Komisioner Bawaslu untuk hadir," terang Fadhillah.
Ketua KPU Bengkalis mengimbau para Paslon yang sudah ditetapkan ini, nantinya dalam setiap tahapan Pilkada untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Diantaranya saat masa kampanye yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Sementara itu usai penetapan dilakukan oleh KPU Bengkalis, Bawaslu Bengkalis meminta kepada seluruh pasangan calon agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkalis divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Usman kepada awak media.
Menurut dia, sesuai jadwal sebagaimana diatur PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kegiatan kampanye bagi masing masing pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 26 September samoai 5 Desember 2020 mendatang.
“Kita mengingatkan agar setiap pasangan calon nantinya jangan sampai melakukan kegiatan kampanye sebelum jadwalnya atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Usman.
Usman menambahkan, jika ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Apalagi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sudah secara tegas mengaturnya.
“Pada Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas mengatur sanksi bagi pasangan calon yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Adapun sanski yang dapat diberikan berupa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100.000, atau paling banyak Rp1.000.000," terang Usman.
Mari bersama sama dijaga agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis berjalan dalam situasi dan kondusif.
Patuhi setiap peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilihan.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Foto : Ketua KPU Bengkalis saat menjelaskan hasil penetapan Paslon Peserta Pilkada 2020 Bengkalis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/istri-bupati-maju-di-pilkada-bengkalis-2020-ambil-formulir-pendaftaran-penjaringan-bakal-calon-pan.jpg)