Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun merupakan narapidana perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Editor: Sesri
TRIBUN JABAR / GANI
Annas Maamun memegang dadanya sambil mengeluh sakit pusing dan mual-mual kepada majelis hakim saat masa sidang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin.

Annas dikabarkan bebas sejak Senin (21/9/2020) kemarin. Ia masih berada di Bandung, untuk menyelesaikan administrasi pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Mantan Bupati Rohil 2 periode ini, merupakan narapidana perkara suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Kabar bebasnya eks Gubernur Riau yang akrab disapa Atuk Annas itu, dibenarkan oleh menantunya, Dwi Agus Sumarno.

"Beliau sudah bebas, rencana ke Jakarta untuk ziarah ke makam adiknya," kata Dwi, Selasa (22/9/2020).

Ditanyai kapan Annas akan pulang ke Riau, Dwi belum bisa memastikan.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (TRIBUN JABAR)

"Jika kondisi kesehatan beliau membaik, Beliau akan kembali ke Riau. Kapan waktunya, belum bisa dipastikan," bebernya.

"Apalagi beliau sudah terlalu lama berada di dalam (Lapas), ditambah faktor usia beliau," sambung Dwi lagi.

Terkait bebasnya narapidana kasus rasuah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang menangani perkara Annas Maamun, memberikan tanggapannya.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tak Hanya Puan, Megawati Dipastikan Jadi Jurkam Putra Jokowi, Gibran pada Pilkada Solo Nanti

Mantan Gubri Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bertolak ke Jakarta Ziarah ke Makam Adik

Sidang Dugaan Tipikor PT Duta Palma, Terungkap Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Annas Maamun

"Jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan yang bersangkutan ke dalam Lapas Sukamiskin," ucap Ali, Selasa (22/9/2020).

Dia melanjutkan, pembinaan narapidana dan hak-haknya, tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Annas Maamun akhirnya bisa menghirup udara bebas, pasca mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo

Perjalanan Kasus Annas Maamun

Diketahui, Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014 saat ia terjaring dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved