Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Shalat Subuh ke Masjid, Istri Malah Bawa Masuk Pria Selingkuhan Pagi Buta ke Rumah

Suami keluar rumah untuk sholat subuh di mesjid, istri malah berselingkuh dengan pria lain di rumahnya.

Editor: Sesri
BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Suami keluar rumah untuk sholat subuh di mesjid, istri malah berselingkuh dengan pria lain di rumahnya.

Pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda dan warga setempat sekitar pukul 05.00 WIB.

Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia ke luar dari rumah AG.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah beristri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,

Sedangkan pasangan wanitanya berinisial AG (38) juga sudah bersuami.

Saat ini, tercatat sebagai warga di Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.

Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam yang diduga pasangan selingkuh RD dan AG kepada penyidik Polres Langsa.

Oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial RD sudah beristri dan AG berstatus IRT, Selasa (22/09/2020) subuh sebelumnya diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.

Wanita Ini Ceritakan Kisah Pilu: Mantan Suami Pilih Cerai daripada Beri Nafkah Rp 1 Juta

Ajakan Nikah Ditolak, Bambang Culik Bayi Pacar Lalu Kabur dari Jambi, Pelarian Berakhir di Jakarta

Istri Sah Ngamuk ke Pelakor, Suami Naik Pitam Bentak dan Tinju Istri, Selingkuhannya Terus Dibela

Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa H Aji Asmanuddin, malam ini, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).

Atas perbuatannya itu, jelas Aji Amsnuddin, oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum) Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.

Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, paling sedikit Rp 2.500.000.

"Untuk khalwat/mesum mereka sudah terbukti karena berdua-duan dengan nonmuhrim," ujar mantan Kadisdukcapil Langsa tersebut.

Sebelumnya dilaporkan, warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/09/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,

Sedangkan pasangan wanita berinisial AG (38) juga sudah bersuami, saat ini tercatat sebagai warga di Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved