Warga Pelalawan Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu, Tim Bingal Covid-19 akan Razia
Siap-siap bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan Riau yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda
"Bagi warga yang terjaring didenda Rp 100 ribu maupun disita kartu identitasnya atau KTP yang bersangkutan," tambah Pelaksana tugas (Plt) Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan ini.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dendanya lebih tinggi lagi.
Pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta.
Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan senantiasa menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.
Agar tidak terjaring saat razia dan tak dikenakan denda. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
