Nomor Urut Calon Kepala Daerah di Riau
Gara-gara Bawa Massa Saat Pencabutan Nomor Urut, Dua Paslon Dapat Peringatan Tertulis dari Bawaslu
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memperlihatkan surat peringatan tertulis dari Bawaslu Rohil tersebut, menurutnya ini merupakan sanksi
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir memberikan surat peringatan tertulis kepada pasangan Asri Auzar - dan Pasangan Afrizal - Sulaiman.
Hal ini disebabkan karena masih membuat kerumunan pada saat pencabutan Nomor Urut Kamis (24/9/2020) di kantor KPU Rohil.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memperlihatkan surat peringatan tertulis dari Bawaslu Rohil tersebut, menurutnya ini merupakan sanksi yang diberikan bagi Paslon yang melanggar PKPU yang sudah ditetapkan.
"Sekarang ini baru dua Paslon yang kami himpun, kami akan tegas nantinya,"ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi Rusdan juga mengingatkan Paslon untuk mengedepankan aspek disiplin dan kepatuhan kepada protokol kesehatan
"Ini sudah komitmen kita bersama dalam mengadakan Pilkada Serentak 2020 di tengah covid,"ujarnya.
Rusidi Rusdan juga mengklaim pelaksanaan pencabutan Nomor Urut Paslon Kamis berjalan dengan patuhi protokol kesehatan untuk di dalam ruangan.
"Semuanya berjalan lancar dan di dalam ruangan, pencabutan Nomor Urut juga patuh pada protokol kesehatan,"jelas Rusidi Rusdan.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan pelaksanaan pencabutan Nomor Urut pasangan calon di sembilan Kabupaten dan Kota di Riau Kamis (24/9/2020) berjalan lancar dan kondusif.
Bahkan dari hasil pantauan mereka semua pelaksanaan mematuhi aturan dan protokol kesehatan.
"Semuanya berjalan kondusif dan semua patuh dengan aturan KPU terkait pencabutan Nomor Urut, yang masuk ke dalam ruang pencabutan Nomor Urut hanya Paslon dan satu orang perwakilan,"ujar Joni Suhaidi kepada tribunpekanbaru.com.
Menurut Joni Suhaidi KPU di Kabupaten dan Kota juga sudah dengan ketat menerapkan disiplin untuk protokol covid, bahkan dirinya saja dari KPU Provinsi tidak bisa masuk ke dalam ruangan pencabutan Nomor Urut.
"Jadi sudah jelas aturan yang boleh masuk adalah Anggota KPU Kabupaten dan Bawaslu kemudian perwakilan calon tiga orang, itu sudah dengan calonnya,"ujar Joni Suhaidi.
Begitu juga saat penandatanganan fakta integritas yang dilakukan paslon bersama Forkopimda setempat juga menurut Joni Suhaidi semuanya patuh dengan protokol kesehatan.
"Karena setelah pencabutan nomor langsung digelar penandatanganan fakta integritas,"jelas Joni Suhaidi.
