Klinik Aborsi Ilegal Digerebek, Sudah Gugurkan 32 Ribu Janin, Dibuang ke Septic Tank
Klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website
TRIBUNPEKANBARU.COM - Praktik klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat diungkap pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
• Kronologi Pembunuhan Asiong, Gara-gara Utang Judi Game Online, Diculik, Disiksa & Mayat Dibuang
• Jual Pil Penggugur Kandungan di Facebook, Ternyata Pil Aborsi Dipatok Dengan Harga Selangit
Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Sebetulnya, klinik ini berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
