Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jual Pil Penggugur Kandungan di Facebook, Ternyata Pil Aborsi Dipatok Dengan Harga Selangit

Penjualan, pemesanan, dan penawaran obat aborsi digunakan tersangka melalui cara memanfaatkan media sosial Facebook.

unsplash @freestocks
Ilustrasi hamil 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pil penggugur kandungan belakangan ini mulai ramai dicari di media sosial. 

Hal itu seiring dengan tergerusnya norma-norma kesusilaan dan norma agama.

Paling banyak obat penggugur kandungan atau aborsi dibeli oleh pasangan di luar nikah.

Mulai dari para remaja hingga pasangan selingkuhan.

Hal ini terungkap dengan terungkapnya penjualan obat penggugur kandungan di Kabupaten Cimahi oleh Polisi.

LY (31) dan SA, dua wanita muda nekat menjual pil penggugur kandungan di media sosial Facebook.

Obat penggugur kandungan diamankan Polisi
Obat penggugur kandungan diamankan Polisi (Tribun Jabar)

Hal itu berawal dari LY yang pernah mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk mengungurkan janin yang ada di rahimnya.

Berhasil mengaborsi janin yang ia kandung, wanita ini pun akhirnya menjadikannya bisnis.

Aksi kedua perempuan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.

Berlokasi di halaman Mapolres Cimahi , Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam memberikan keterangan di hadapan awak media terkait pengungkapan kasus penjualan obat aborsi.

"Jaringan ini sudah beraksi selama 3 tahun. Peran mereka berbeda-beda. LY sebagai perantara penjual obat aborsi dan SA sebagai penjual obat aborsi," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (8/9/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan di wilayah hukum Polres Cimahi kerap terjadi kasus pengguguran kandungan secara diam-diam menggunakan obat aborsi.

"Selama tiga minggu kami selidiki informasi tersebut. Kami menemukan titik terang bahwa penjual obat tersebut tinggal di wilayah Lembang.

Tim kami pun melakukan penyamaran selama satu minggu sebagai pasien yang membeli obat aborsi," kata AKP Andri Alam.

Tersangka LY ditangkap pertama kali pada 29 Agustus 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved