Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Siswi SMP Diperkosa Bergilir 7 Pria Mabuk, Harus Jalan 10 Kilometer Cari Bantuan

Kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Editor: Sesri
TribunnewsMaker.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua siswi SMP FA dan N jadi korban pemerkosaan oleh tujuh pria yang mabuk di sebuah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dua siswi SMP terus berjalan sekitar 10 kilometer untuk mencari bantuan.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilomter untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Diceritakan Mariyono, peristiwa yang dialami korban terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian, mereka bertemu dengan para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Kemudian para pelaku menawarkan kedua korban untuk mengantarkan pulang ke rumahnya.

Namun, di tengah perjalanan.

Usai Memperkosa dan Tembak Perawat, eks Tentara Ini Tulis Kalimat Tolong Maafkan Saya Joanne

Usai Pesta Miras, Gadis Belasan Tahun Diperkosa 4 Pria di Sebuah Gubuk

7 Pria Rebutan Perkosa Mahasiswi Makassar, Korban Diajak Tidur di Hotel Dalam Kondisi Setengah Sadar

Oleh pelaku, kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban di perkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ujarnya.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," sambungnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkannya ke polisi.

Setelah mendapat laporan korban, polisi berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku.

Kelimanya yakni berinisial, AM, SN, AN, ML dan SR.

Sedangkan dua pelaku masih dalam pencarian orang (DPO) yakni UC dan RW.

"Kemarin berhasil kami identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," ungkpanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"

Ngaku Puas Cium Aroma Celana Dalam DInar Candy, Bobby: Kalau Pengen, Cobain Aja Aromanya

Amerika Makin Panas? China Kirim Tentara Ikuti Latihan Perang Besar-besar di Rusia, Indonesia Amati

2 Tukang Parkir Ini Manfaatkan Wanita yang Mabuk Berat, Dibawa ke Rumah Lalu Diperkosa Bergantian

Wanita berusia 28 tahun ini menjdi korban perkosaan oleh dua orang pria kenalannya.

Korban yang saat itu sedang mabuk berat tidak mengetahui jika ia dibawa ke rumah salah seorang pelaku.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian digilir oleh pelaku.

Korban baru tahu setelah ia terbangun pagi hari. 

Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Pria inisial Ps (40) dan FAH (23) diketahui bekerja sebagai tukang parkir. 

Warga Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat ini menyetubuhi korban yang berusia 28 tahun tersebut di rumah pelaku Ps. 

Kejadian naas bagi korban inisial MWP (28) berawal saat mereka bertemu di sebuah pusat hiburan malam di kawasan Pondok, Padang Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Saat itu MWP hendak pulang. 

FAH pun mendekati korban dan bertanya pada pelaku pulang menggunakan apa.

Saat itu MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online. 

Pelaku FAH pun menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban yang ada di daerah Jati.

"Pelaku FAH (23) membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).

Namun, saat diantarkan korban dalam keadaan mabuk berat sehingga tidak tahu lagi tempat kosnya berada.

Pelaku dan korban pun melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel di Kampung Nias.

Namun, resepsonis hotel tidak mau menerima tamu dalam keadaan mabuk.

Setelah ditolak hotel, pelaku pun membawa korban ke rumah Ps yang merupakan temannya. 

"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama Ps (40) sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.

Sesampai di rumah Ps, korban pun ditidurkan di atas kasur dalam kamar.

Saat itulah terjadi persetubuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh pelaku.

Ps membuka celana panjang dan celana dalam yang dikenakan korban. 

"Pelaku Ps menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan. 

Selesai menyetubuhi korban, FAH (23) memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali.

Sekitar pukul 08.00 WIB korban terbangun dan melihat sudah berada di dalam kamar.

Korban juga melihat kedua pelaku berada di sampingnya.

Korban pun melarikan diri dari rumah pelaku Ps dan pulang ke rumah. 

Korban juga memberitahukan kejadian yang dialami kepada temannya yang bekerja di pusat hiburan malam di tempat dirinya bertemu dengan pelaku.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan mengatakan pelaku berinisial Ps (40) dan FAH (23) merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved