Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BEGINILAH Nasib Kakek yang Kepergok 'Ngamar' dengan Cewek 22 Tahun, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini

Patugas gabungan yang melakukan razia mendapati kakek dan gadis berusia 22 tahun di kamar hotel. terungkap fakta mengejutkan ini

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kepergok ngamar dengan gadis yang berusia 22 tahun, kakek ini diamankan petugas satpol PP yang melakukan razia.

Ia diamankan dari kamar salah satu hotel. tak bisa mengelak, sang kakek akhirnya menurut dan harus didata oleh petugas.

Dalam razia yang dilaksanakan tim gabungan tersebut, petugas juga mendapati alat kontasepsi

Lalu bagaimana nasib kakek tersebut

Aneh! GEREBEK Suami Dengan Pelakor di Kamar Hotel, Ibu Muda ini Malah Didenda dan Dipenjara

Cewek Cantik Bernama Jesika Punya Home Industri Pil Ekstasi, Digerebek Polisi Saat Asik Meracik

Disewa 2 Jam Rp 40 Ribu, Baru Satu Jam Pasangan Ini Digerebek Petugas, Begini Jadinya

Patroli Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri yang berada di dalam ruko yang pintunya tertutup, Minggu (2/8/2020).
Patroli Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri yang berada di dalam ruko yang pintunya tertutup, Minggu (2/8/2020). (surabaya.tribunnews.com/didik mashudi)

Razia dilaksanakan aparat gabungan dari unsur Satpol PP Tangerang Selatan dan bersama petugas kepolisian menggelar operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga hotel di Bilangan Serpong, pada Jumat (25/9/2020). 

Dalam operasi itu, petugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3KB) juga turut dalam rangka pengawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Melalui operasi gabungan itu, petugas gabungan mengamankan 17 pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan dalam kamar alias ngamar. 

Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru ataupun yang bekas terpakai di dalam tempat sampah.
"Ada 17 pasang bukan suami istri. Lagi eksekusi," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Satu pasang di antaranya adalah, seorang kakek berusia 58 tahun dan remaja wanita usia 22 tahun.

"Ada juga kakek-kakek sama cewe umur 22 tahun," ujarnya.

Klinik Aborsi Ilegal Digerebek, Sudah Gugurkan 32 Ribu Janin, Dibuang ke Septic Tank

2 Tahun Beroperasi, Klinik Kecantikan Ilegal yang Nyambi Jual Obat Psikotropika Akhirnya Digerebek

Muksin pun memberikan pembinaan terhadap pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu.

Ternyata si remaja perempuan kerap diperhatikan oleh si kakek yang rumahnya cukup dekat.

Setahun belakangan, mereka intens berhubungan badan, sampai dua kali seminggu.

Merasa diperhatikan, si remaja perempuan melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka.

"Kita cek ternyata dia sudah satu tahun berhubungan badan, kakek dengan perempuan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved