Terlibat Penembakan Warga, 12 Polisi di Makassar Dinyatakan Bersalah, Hukumannya Berbeda-beda
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, 12 polisi dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 12 polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, 12 polisi dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.
Ke-12 polisi yang dijatuhi hukuman itu ada 3 perwira yakni AKP TH (Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.
• Kepergok Beraksi, Pelaku Pungli Nekat Rampas Pistol Polisi, Pistol Meledak Kena Perut Polisi Lain
• VIDEO: Heboh, Seorang Ibu di Rokan Hilir Melahirkan di Jalanan Berlumpur Saat Menuju Puskesmas Viral
• BEGINILAH Nasib Kakek yang Kepergok Ngamar dengan Cewek 22 Tahun, Terungkap Fakta Mengejutkan Ini
Ketiganya dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari.
Selain itu ketiganya juga diberi sanksi teguran tertulis. Sementara untuk MS juga dijatuhi mutasi demosi.
Ketiganya, kata Ibrahim, terbukti tidak melaksanakan tugas dan membimbing bawahannya saat mendatangi TKP pengeroyokan Bripka US di Jalan Bolu.
"Sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian/diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).
Selain 3 perwira tersebut, ada 8 polisi yang berpangkat bintara juga dijatuhi hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.
Delapan bintara tersebut yakni Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.
• Dari Iyeth Bustami Hingga Sahrul Gunawan, Inilah Harta Kekayaan 5 Artis yang Maju Pilkada 2020
• Nadya Mustika Terpaksa Jual Ini demi Hidupi Dirinya dan Sang Calon Bayi, Benar Ditinggal Rizky DA?
• Diduga Alami Kram, Ketua PN Lubuk Basung Sumbar Meninggal karena Tenggelam di Kolam Renang Hotel
Untuk Aipda IB juga dihukum penundaan pendidikan dan mutasi domisili.
Sementara Bripka US juga dihukum penundaan pangkat 2 periode, penundaan pendidikan 1 periode dan mutasi domisili.
"Para bintara tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar, dan sekitarnya menyebabkan 3 (tiga) orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi," kata Ibrahim.
Selain 11 petugas yang turun langsung ke lokasi kejadian yang dihukum, Ibrahim menambahkan satu bintara lainnya yang berinisial Aiptu HM dihukum penempatan tempat khusus selama 7 hari di Polda Sulsel.
"Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata," ungkap Ibrahim.
• Ditangkap di Balige, Petualangan EF Oknum Nakes yang Lecehkan Wanita saat Rapid Test Berakhir
• Tomy Winata Kerap Disebut Mafia Indonesia, TW: Saya Hanya Menikmati
• Tempat Nongkrong Dikepung Petugas, Ratusan Orang Tak Bisa Mengelak Ikut Rapid Test Massal Dadakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pembunuhan-penembakan-senjata-api-pistol_20151015_142128.jpg)