Ratusan Wanita Penghibur & Mucikari Diangkut Polisi, 'Mami Papinya Diminta Untuk Pulangkan'
Kami berikan waktu seminggu bagaimana caranya, supaya mami atau papinya, bisa memulangkan mereka ke tempat mereka masing-masing
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ratusan wanita penghibur di lokalisasi Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang terjaring operasi Yustisi sekaligus kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Tim Gabungan dari Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/ Bangka, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sebanyak 115 orang, terdiri dari 102 wanita pekerja seks komersial (PSK) dan 13 orang germo (mami dan papi-red), di teluk bayur langsung digelandang ke Kantor Polres Pangkalpinang. Sabtu (26/9/2020) malam.
Mereka semua langsung di data oleh Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, dan diperintahkan kepada pengelola tempat itu atau mami dan papi untuk memulangkan mereka (pekerja--red) ke daerah asal mereka.
Operasi yang dipimpin Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan serta Jajaran.
Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi mengatakan, setelah di data dari Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, agar mereka bisa dipulangkan ke daerah mereka masing-masing.
Pihaknya, juga sudah memberikan limit waktu selama seminggu, kepada pengelola tempat itu, agar memulangkan para wanita malam ke daerah mereka masing-masing.
"Kami berikan waktu seminggu bagaimana caranya, supaya mami atau papinya, bisa memulangkan mereka ke tempat mereka masing-masing," tehas Johan Wahyudi, Sabtu (26/9/2020)
Kata Johan, dalam operasi Yustisi, sekaligus KRYD mengamankan 102 wanita pekerja seks komersial, 3 orang papi dan 10 orang mami di tempat lokalisasi Teluk Bayur itu.
Menurutnya ke depan, apabila melanggar kesepakatan yang sudah di berikan Dinas Sosial dan Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa surat kesepakatan. Pihak kepolisian Polres Pangkalpinang akan penindakan.
"Kedepannya kita lihat kalau masih buka dan masih bandel, kami kenakan KUHP atau undang undang yang lain," tegas Johan.
Tempat itu juga sudah diberikan surat teguran, agar tempat itu di tutup, surat itu dikeluarkan sejak 29 April 2020 lalu. Sebelum diberikan surat keputusan penutup dari Wali Kota, pemerintah kota juga sudah mensosialisasikan.
"Setelah di Sosial diberikan imbauan bahwa tempat ini akan di tutup, baru di keluarkan SK," ungkapnya.
Lanjutnya, intinya kepolisian mendukung dan mengback up apa-apa saja yang sudah di lakukan oleh pemerintah kota Pangkalpinang terhadap tempat tempat lokalisasi di Kota Pangkalpinang.
"Untuk tempat-tempat lain yang pastinya akan tetap kita tindak," kata Johan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan menambahkan selain kegiatan operasi Yustisi merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker
