Baliho dan Spanduk Peserta Pilkada Bakal Ditertibkan Bawaslu Meranti, harus Sesuai Ketentuan
Jadi dalam ketentuan undang-undang PKPU mengatur seperti baliho, spanduk, umbul-umbul wajib sesuai ketentuan
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti bakal melakukan penertiban terhadap alat peraga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang telah banyak terpampang di wilayah Selatpanjang.
Penertiban dilakukan mengingat saat ini telah ditetapkan Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti.
Hanya saja untuk format dan spesifikasi alat peraga juga harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini.
• Ada Dua Peserta Otomatis Gugur, Ujian SKB CPNS 2019 Pemkab Kuansing Akhirnya Kelar
• WOW, Penasaran Jajal Tol Baru, 15 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Tol Pekanbaru-Dumai Dalam Dua Hari
• Waduh, Julian Jacob & Brisia Jodie Pamer Kemesraan, Sudah Putus dari Marion Jola?
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Romi Indra kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (28/9/2020).
"Untuk penertiban alat peraga sosialisasi akan rencananya akan kita laksanakan besok secara serentak."
" Jadi dalam ketentuan undang-undang PKPU mengatur seperti baliho, spanduk, umbul-umbul wajib sesuai ketentuan," ujar Romi.
Sebagaimana aturan dalam PKPU 6/2020, APK yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk Pasangan Calon (Paslon) telah ditentukan sebagai berikut:
1. Baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap Pasangan Calon (Paslon)
untuk setiap kabupaten/kota.
2. Umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap Pasangan Calon (Paslon)
untuk setiap kecamatan.
3. Spanduk 1 buah setiap Pasangan Calon (Paslon) untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Yakni, bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Dikatakan Romi, dalam PKPU tersebut juga diatur tentang ukuran dan spesifikasi dari alat peraga yang telah dikoordinasikan kepada KPU Kepulauan Meranti.
"Jadi wajib sesuai ukuran kampanyebaik ukuran, desain diserahkan ke KPU, dan sesuai nomor ururt. Yang saat ini adanya alat peraga sosialisasi dan tempat-tempatnya belum diatur," jelas Romi.
Romi menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan pada Pasangan Calon (Paslon)
yang telah resmi ditetapkan KPU.
"Jadi yang ditertibkan itu yang telah Pasangan Calon (Paslon). Yang belum calon belum ada kewenangan kami karena tidak ada dasar hukumnya yang mengatur," ungkap Romi.
Romi mengatakan dalam penertiban besok pihaknya juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Besok bersama kepolisian dan Satpol P, hari ini mau kita rapatkan untuk kegiatan besok," tutur Romi.
Romi menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyurati pihak Pasangan Calon (Paslon)untuk melakukan penertiban sendiri alat peraga masing-masing.
Sebagaimana diketahui saat ini sudah ada 3 Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan oleh KPU Kepulauan Meranti.
Yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 M. Adil-Asmar.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Hery Daputra-M. Khozin.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Mahmuzin Taher-Nuriman Khair.
Sementara itu satu bakal Pasangan Calon (Paslon) yaitu Said Hasyim-Abdul Rauf saat ini masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas oleh KPU Kepulauan Meranti.
Sejumlah Aturan Kampanye Berubah
Sejumlah aturan kampanye berubah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi .
Sosialisasi tentang PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 bertempat di Afifa Sport Center, Selatpanjang, Jumat (25/9/2020).
Hadir sebagai pembicara anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman.
Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat pasangan calon yang telah ditetapkan akan mulai melakukan kampanye.
Hanya saja dalam aturan kampanye di masa pandemi Covid 19 ini sejumlah aturan dirubah melalui PKPU 13 tahun 2020.
"Karena selama pandemi covid 19 ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan untuk berkampanye melalui PKPU 13 tahun 2020. Jadi kita berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat mengikutinya dengan baik," ujar Abu Hamid.
Anggota KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi menjelaskan penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dirinya mengatakan bahwa sejumlah aturan kampanye disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid 19 saat ini.
Sejumlah aturan secara umum kegiatan kampanye yang mengumpulkan orang banyak dilarang saat ini.
"PKPU 13 mengatur pelaksanaan pemilihan di tahun 2020, mulai daftar pemilih, pencalonan dan kampanye dalam kondisi Covid-19, jadi secara umum pertemuan dengan jumlah besar ditiadakan, kegiatan lain seperti konser musik juga ditiadakan," ungkap Joni.
Pada ayat (2) diatur, mereka yang melanggar larangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Joni juga menjelaskan pembatasan saat kampanye dengan mengundang orang secara langsung.
Dijelaskannya, seusai pasal 58 pada ayat 2 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus dilakukan dalam ruangan atau gedung.
Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye.
"Dan seluruh pasangan calon dan tim kampanye juga harus menyediakan sarana fasilitas cuci tangan dengan air mengalir atau antisipetik berbasis alkohol sesuai protokol kesehatan," tuturnya.
Joni mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, maka pasangan calon ataupun tim kampanye bisa lebih memperbanyak kegiatan kampanye dengan sistem daring.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring," tuturnya.
Joni juga mengajak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah agar terus memantau pelaksanaan PKPU ini.
Agar tetap berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru khususnya saat kondisi pandemi Covid-19) saat ini.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )