Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ajukan Pembelaan
JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi, berupa suap dan gratifikasi, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, langsung mengajukan pembelaan pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan amar tuntutan, Kamis (1/10/2020).
Mantan orang nomor di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, dituntut hukuman penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Sudah dengar itu terdakwa, penyampaian penuntut umum. Bagaimana tanggapan terdakwa?," tanya hakim ketua Lilin Herlina.
"Sudah Yang Mulia, saya serahkan ke penasehat hukum," jawab Amril.
"Bagaimana penasehat hukum?," tanya hakim lagi.
"Kami ada yang tidak sependapat dengan penuntut umum Yang Mulia. Kami akan ada pembelaan, mohon waktu 2 minggu," tutur salah seorang dari tim penasehat hukum terdakwa Amril.
"Baik, kami berikan waktu 2 minggu, tapi nanti jangan minta waktu lagi. Jadi 2 minggu sudah selesai (pembelaan), kalau tidak berarti tidak ada pembelaan," tegas hakim.
• Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan/Meringankan
Artinya, agenda sidang berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa Amril, yang akan diselenggarakan 2 pekan lagi.
Sebelum masuk ke tuntutan, tim JPU KPK Takdir Suhan dan Tonny Frenky Pangaribuan, terlebih dahulu secara bergantian membacakan analisa dan sejumlah fakta persidangan sebelumnya lewat sambungan video conference.
JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.
Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.
Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.
JPU juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Amril Mukminin selaku pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan uang, bersikap sopan di persidangan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. JPU menilai, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.
