Dituntut 6 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Ajukan Pembelaan
JPU KPK kembali membahas soal suap yang diterima Amril dari perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Terdakwa perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi, Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, dituntut 6 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan amar tuntutan ini berlangsung pada Kamis (1/10/2020).
Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.
Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.
Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa.
Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
