Persidangan Kasus Narkoba, Lucinta Luna Kecewa dan Menangis Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lucinta Luna diamankan oleh pihak berwajib sejak tanggal 11 Februari 2020 lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lucinta Luna akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Vonis tersebut diberikan ketika Lucinta Luna menjalani sidang dengan agenda putusan.
Sidang sendiri digelar pada Rabu (30/9/2020) di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat.
Seperti yang diketahui, Lucinta Luna diamankan oleh pihak berwajib sejak tanggal 11 Februari 2020 lalu.
Ia diciduk di apartemennya, di Thamrin City, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan lima butir pil putih riklona dan tujuh butir pil tramadol.
Selain itu, ditemukan pula pecahan pil yang diduga ekstasi dalam tempat sampah di dalam apartemen Lucinta Luna.
Kekasih Abash ini resmi ditahan setelah tes urine menyatakan dirinya positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Lucinta Luna pun sudah menjalani sidang berkali-kali hingga kini sudah menerima vonis atas kasusnya.
Berikut fakta sidang putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat Lucinta Luna.
Vonis 1,5 tahun
Dalam persidangan, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Lucinta Luna.
Berdasarkan fakta persidangan, Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna terbukti bersalah terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun hukum penjara.
