Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persidangan Kasus Narkoba, Lucinta Luna Kecewa dan Menangis Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta Luna diamankan oleh pihak berwajib sejak tanggal 11 Februari 2020 lalu.

Editor: Ariestia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). 

Menerima namum kecewa

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma mengatakan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.

Ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna.

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah.

Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.

Tak ajukan banding

Sementara itu, kekasih Lucinta Luna Abash, mengatakan pujaan hatinya tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim.

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.

Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.

"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.

Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020). (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Lucinta Luna dan KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Penyesalan Lucinta Luna, ingin berkarya lagi

Terdakwa Lucinta Luna kembali menjalani sidang lewat teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2020).

Sidang tersebut beragendakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan tiga tahun penjara.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved