Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Persidangan Kasus Narkoba, Lucinta Luna Kecewa dan Menangis Pasca Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta Luna diamankan oleh pihak berwajib sejak tanggal 11 Februari 2020 lalu.

Editor: Ariestia
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). 

tapi itu sudah lama sekali.

Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” tambah Lucinta Luna.

 

3. Menyesali perbuatannya

Lucinta Luna menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.

“Izinkan saya berkarya lagi,

izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Lucinta Luna.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.

Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Lucinta Luna dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding dan "Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Minta Keadilan dan Akui Pernah Konsumsi Ekstasi" dan di Tribunnews.com Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Lucinta Luna Kecewa dan Menangis, Berikut Faktanya

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved