Curiga dengan Kondisi Rumah, Wanita Ini Syok Lihat Suaminya Berhubungan Badan dengan Anak Gadisnya
Terpengaruh film porno, pria ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksinya terungkap oleh istrinya yang curiga
Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
• Sudah Melihat Tubuh dan Paras Korban Makanya Tukang Pijat Tergiur, Lalu Rencanakan Perkosaan
• Pengadilan Penjarakan Korban Perkosaan 4 Pria, Ratusan Advokasi Turun Tangan, Begini Jadinya
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri berinisial A (18).
Perbuatan bejat dilakukan pelaku saat sang istrinya tidak ada di rumah dan sudah dilakukannya sejak tujuh tahun lalu.
Aksinya terbongkar setelah kepergok sang istri hingga akhirnya HY ditangkap polisi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ayah di Palembang Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Korban
• Jadi Korban Perkosaan, Remaja Ini Ditemukan Telanjang, Berdarah-darah dan Lumpuh Akhirnya Meninggal
