Asyik Pesta Narkoba, Empat Pemuda Mandau Diciduk Polisi Bengkalis
Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Selain narkotika jenis sabu, dalam pengeledahan tersebut petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak sembilan ratus ribu rupiah.
Uang tersebut diduga hasil transaksi penjualaan narkoba yang dilakukan tersangka.
Lima tersangka yang diamankan malam itu langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara hasi interogasi petugas terhadap R, barang narkotika sabu yang dimilikinya berasal dari rekannya berinisial J yang tinggal di simpang tiga kecamatan Rupat Utara.
"Saat ini J berstatus sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas kita," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
----------------------------------------------------
Oknum Polisi dan Satu Terdakwa Kasus Narkoba Lainnya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan di Dumai
Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas 1 A, Dumai, yang dipimpin oleh Ketua Alfonsus Nahak anggota Renaldo Tobing, dan Abdul Wahab, telah menjatuhi hukuman kepada empat terdakwa kasus narkoba, pada Rabu (30/9/2020).
Empat terdakwa yakni Rizal, Rapi Rahmat Hidayat, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra, yang berhasil ditangkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai, pada Senin, 17 Februari 2020 lalu, telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim PN Dumai.
Pada sidang vonis empat terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Alfonsus Nahak memutuskan atau memvonis, dua terdakwa dengan hukuman pidana mati untuk terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan oknum polisi, dan terdakwa Rizal.
Sedangkan, untuk terdakwa Hendra Saputra, majelis hakim menjatuhi hukuman seumur hidup, sementara terdakwa Riman Ria Putra divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Pada sidang putusan tersebut, Ketua Hakim Alfonsus Nahak menerangkan unsur yang memberatkan terdakwa Rapi Rahmat Hidayat, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merupakan anggota Polri seharusnya memberantas narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman mati
Sementara, Rizal perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sangat meresahkan merusak generasi muda, dan yang meringankan tidak ada, kemudian dijatuhi hukuman mati.
Kemudian terdakwa Hendara Saputra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan tidak ada, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Selanjutnya, terdakwa Riman Ria Putra, perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankannya terdakwa diajak, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.