Asyik Pesta Narkoba, Empat Pemuda Mandau Diciduk Polisi Bengkalis

Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (2/10/2020) malam kemarin. 

Empat terdakwa kasus narkoba tersebut dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Dumai, pada Senin (31/8/2020). 

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Pidum, Agung Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah ‎membacakan  tuntutan  pada persidangan di Pengadilan Negeri Dumai secara online, pada Senin (31/8/2020).

"Ia memang benar bahwa ‎kita telah menuntut 4 terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup," katanya, Selasa (1/9/2020) di Kantor Kejari Dumai. 

Agung menerangkan, untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada terdakwa Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. 

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

Dirinya mengungkapkan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta peran dari masing-masing terdakwa.

Diakuinya, untuk tuntutan pidana mati bagi terdakwa Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian, merupakan sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba, yang sudah berulangkali melakukan aksinya. 

Sedangkan tuntutan seumur hidup, tambah Agung diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman hanya sebagai  pendamping melakukan penjemputan. 

"Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu, dan ini bisa dikatakan sindikat Internasioal," imbuhnya. 

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir. 

Agung berharap dengan dituntutnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai. 

"Karena kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," pungkasnya. 

Pada Sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak itu, berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai. 

(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved