Asyik Pesta Narkoba, Empat Pemuda Mandau Diciduk Polisi Bengkalis

Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Istimewa
Empat orang pemuda di Kecamatan Mandau diciduk tim gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Satres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (2/10/2020) malam kemarin. 

‎Menanggapi hasil putusan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, pada perkara ini, Priandi Firdaus mengungkapkan, bahwa putusan hakim terhadap 3 terdakwa yakni, Rapi Rahmat Hidayat, Rizal dan Hendra Saputra sudah sesuai dengan tuntutan.

Yakni hukuman mati dan seumur hidup, sedangkan untuk terdakwa Riman Ria Putra‎ yang divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun, tidak sesuai dengan tuntutan, yakni di tuntuk seumur hidup.

"Atas putusan hakim, kami pikir-pikir terlebih dahulu," sebutnya.

‎Andi sapaan akrabnya berharap dengan divonisnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, sehingga kedepan Dumai, bisa bersih dari nerkoba

"Karena kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda, kami juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat," imbuhnya.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir, tentunya hukuman mati dan penjara seumur hidup sudah pantas didapatkan.

"Mari bersama sama kita berantas narkoba sebagai perusak generasi bangsa," sebutnya.

‎Sementara, kuasa hukum empat terdakwa, Raja Junaidi mengaku, atas putusan majelis hakim yang telah memvonis empat terdakwa dengan dua hukuman mati, satu seumur hidup, dan 20 tahun penjara, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Dirinya mengaku, bahwa kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan hakim terhadap empat terdakwa dinilai sangat memberatkan.

"Kita akan menempuh upaya hukum banding, karena putusannya sangat memberatkan terdakwa," pungkasnya.

Pelaksanan sidang putusan terhadap empat terdakwa narkoba ini, dilakukan secara Virtual.

Sebelumnya, Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai.

Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved