Denda Diputihkan Sebulan Capai Rp 20 Miliar Lebih,Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57 miliar lebih, tepatnya Rp 57.646.716.243
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya.
Selama sebulan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan, 1 hingga 30 September 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mencatat total denda yang diputihkan mencapai Rp 20 miliar lebih, tepatnya Rp 20.182.181.002
Sedangkan untuk jumlah pokok yang masuk ke kas daerah selama program pemutihan berlangsung mencapai Rp 57 miliar lebih, tepatnya Rp 57.646.716.243.
Pendapatan ini didapatkan selain dari pokok pajak juga dari Pembayaran pajak bea bali nama kendaraan atau BBN KB.
• Kabar Gembira,Tiga Hari Terakhir Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Dumai Riau Capai 131 Orang
• SURPRISE, Kapolres Antarkan Tumpeng ke Koramil 03 Siak, Selamat Ulang Tahun ke-75 TNI
• Donald Trump Boleh Pulang dari Rumah Sakit Usai Dirawat Akibat Covid-19? Ini Penjelasan Tim Dokter
Selama program pemutihan ini berlangsung, ada potongan atau diskon 50 persen.
Kepala Bapenda Riau, Herman pada Jumat (2/10/2020) pekan allau mengatakan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini.
Pertama, diberlakukan pada maret sampai mei, kemudian yang kedua pada September lalu.
Namun untuk tahap yang kedua ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang kebijakan pemutihan denda pajak ini, yang semula hanya sampai 31 September diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih terus bertambah.
Di samping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
"Setelah kami laporkan ke Pak Gubernur, melihat kondisi kita saat ini, maka kita sepakati untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sampai 15 Desember 2020," katanya.
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pihaknya mengimbau agar wajib pajak yang menunggak pajaknya memanfaatkan program ini.
Sebab selama program ini berjalan, bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya menunggak, dendanya dihapuskan.
"Jadi masyarakat cukup membayarkan pokok pajaknya saja, dendanya kita hapuskan," ujarnya.
Dua Ribu Unit Lebih Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengungkap fakta mengejutkan.
Ada ribuan kendaraan dinas plat merah di Provinsi Riau ternyata menunggak pajaknya. Jika total nilai pajaknya mencapai miliaran rupiah.
"Di Pekanbaru saja jumlahnya ada dua ribu lebih kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Belum lagi di daerah lain, memang yang terbanyak itu ada di Pekanbaru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Minggu (4/10/2020).
Namun menurut Herman, kendaraan plat merah di Pekanbaru yang menunggak pajak tersebut, selain kendaraan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru, juga termasuk kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Ria serta instansi vertikal.
"Pekanbaru terbanyak, tapi sudah termasuk provinsi dan instansi vertikal," kata Herman.
Dua ribu lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, mestinya bisa menjadi potensi pendapatan.
Terlebih ditengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan.
Karena itu tegas Herman, Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan.
"Kita akan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota agar dapat melaksanakan kewajibannya, dengan menganggarkannya khususnya di APBD Perubahan. Sehingga kewajiban pembayaran bisa dilakukan," ujar Herman.
Dengan begitu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimanfaatkan.
"Kalau mereka mau memanfaatkan pemutihan sampai 15 desember nanti, denda keterlambatan itukan bisa dihilangkan.”
“Cukup membayar pokoknya saja, mumpung masih ada kesempatan silahkan pemerintah daerah manfaatkan program pemutihan denda pajak ini" katanya.
Pemutihan Diperpanjang hingga 15 Desember
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau berakhir 30 September kemarin.
Pemutihan dengan pajak ini sudah mulai sejak 1 September 2020 lalu. Selama satu bulan program ini berjalan, antusias wajib pajak untuk membayarkan pajaknya pun cukup tinggi.
Melihat tingginya antusias wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan denda PKB ini hingga 15 Desember mendatang.
"Iya, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kita perpanjang sampai 15 Desember," kata Kepala Bapenda Riau, Herman, Kamis (1/10/2020).
Tidak hanya pemutihan denda PKB, namum pemotongan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), sebesar 50 persen juga ikut diperpanjang.
Selain tingginya antusias masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda PKB ini, pertimbangan lainya untuk perpanjangan program pemutihan PKB dan diskon BNNKB tersebut, tidak lain untuk membantu masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan potongan 50 persen BBNKB tersebut.
"Tujuan kita bagaimana membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini. Saya sudah melaporkan ke Pak Gubernur Riau dan Pak Sekda, beliau setuju program ini diperpanjang," ujar Herman.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )