Berkas Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Sudah P21,Kasus Pelecehan 3 Polwan Menyusul
AKBP Temmangnganro menambahkan untuk kasus pelecehan terhadap Polwan yang juga menyeret Iptu Am sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel.
Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan. "Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," kata Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
• Fakta & Kronologi Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM, STNK
• Wakil Bupati di Papua Tabrak Polwan Hingga Meninggal, Yalimo Erdi Dabi Diduga Mabuk
Temmangnganro tidak merinci dugaan pemerasan yang melibatkan Iptu AM. Dia hanya menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan itu sedang diselidiki.
"Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM dilaporkan terkait dugaan pelecehan 3 anggota Polwan yang berdinas di Polres Selayar.
Kasus ini kini ditangani Polda Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik dari Dirkrimum dan Propam Polda Sulsel sedang mendalami laporan tersebut.
Pengakuan Keluarga Korban Pemerasan
Rasman, seorang mantan kontraktor di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.
Terduga pelaku tersebut tak lain adalah mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM.
Diceritakan Rasman, pemerasan yang dilakukan itu terjadi pada Juli 2018.
Saat itu adiknya ditahan polisi karena diduga terlibat kasus korupsi di salah satu kecamatan di Selayar.
• Video: Saat Ditangkap, Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Bersama Seorang Wanita
• VIDEO Viral Kisah Polwan Amankan Sengketa Pilkada Sambil Gendong Anaknya
Meski dirinya tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat adiknya itu, namun dirinya diperas oleh AM yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Bahkan, jika dirinya tidak memberikan sejumlah uang, maka adiknya yang saat itu telah ditahan akan disiksa.
"Jadi adik saya itu ditahan karena korupsi proyek kantor camat. Kalau saya tidak beri uang yang diminta AM maka adik disiksa," kata Rasman.
Selain mengancam akan melakukan penyiksaan, ia juga sering diteror yang bersangkutan dengan kalimat akan ditenggelamkan.
"Kalimat tenggelam ini berulang-ulang dikirim AM di WhatsApp, sehingga setiap kali keluar saya merasa terancam dan terganggu mental. Padahal saya tidak punya masalah apa-apa dengannya," ujar mantan kontraktor ini.
