Berkas Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Sudah P21,Kasus Pelecehan 3 Polwan Menyusul
AKBP Temmangnganro menambahkan untuk kasus pelecehan terhadap Polwan yang juga menyeret Iptu Am sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel.
Saat diperas itu ia diminta untuk memberikan sejumlah barang, seperti sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.
Akibat pemerasan itu, akhirnya ia bangkrut.
Bahkan sekarang sudah tak memiliki tempat tinggal.
Oleh karena itu dirinya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku dan berharap ada keadilan.
Jadi tersangka Terkait dengan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya itu, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengaku jika Iptu AM saat ini sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Bahkan, saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti (sepeda) motor," kata Temmangnganro.
Tidak hanya kasus pemerasan, menurutnya yang bersangkutan juga dilaporkan oleh tiga Polwan atas dugaan kasus pelecehan seksual.(***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar Dinyatakan Lengkap", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Eks Kasat Reskrim Selayar Diduga Lecehkan 3 Polwan Naik ke Penyidikan", dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Korban Pemerasan Eks Kasat Reskrim Polres Selayar: Kalau Tak Beri Uang, Adik Saya Disiksa"
