Janda Muda Ngaku 5 Kali Gituan Dengan Kepala Dusun, Gak Minta Dinikahi, Suka Sama Pak Kadus
Meski tertangkap oleh warga karena berselingkuh dan mengaku saling menyukai, M tidak meminta dinikahi oleh T.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perselingkuhan saat ini sudah menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.
Bak sudah musimnya, perselingkuhan sudah terjadi di mana-mana.
Tak hanya pria beristri, wanita bersuami juga tak jarang ikut-ikutan selingkuh demi puaskan hasratnya.
Kali ini, seorang kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial T kepergok berduaan di rumah seorang perempuan berinisial M, saat digerebek warga, Senin (5/10/2020) malam.
Kepala Desa Janti, Eko Prayitno mengatakan, keduanya kemudian digelandang oleh warga ke balai desa untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Keduanya mengaku bahwa memang berselingkuh," kata ujar Eko melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Bahkan, kata dia, si Kadus dan perempuan itu telah melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.
Hasil mediasi dengan warga, T diminta untuk membayar 400 zak semen sebagai denda adat atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya.
Selain itu, warga juga meminta T untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dusun.
“Kalau denda semen 400 zak disanggupi, kalau tuntutan mundur sebagai kepala dusun belum disanggupi, harus sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Meski tertangkap oleh warga karena berselingkuh dan mengaku saling menyukai, M tidak meminta dinikahi oleh T.
Warga meminta keduanya untuk tidak berselingkuh lagi.
“Untuk ke depan, warga meminta mereka untuk tidak melakukan lagi,” ucap Eko.
Dipenjara karena gerebek suami selingkuh
Seorang ibu muda bernasib sial usai menggerebek suaminya sedang tidur dengan pelakor di kamar hotel.
Selain didenda, ibu muda ini juga harus menjalani hukuman penjara selama 20 hari.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Taiwan.
Dilansir dari eva.vn pada Sabtu (26/9/2020), insiden langka terjadi di distrik Chuong Hoa, Taiwan.
Ibu muda yang bernama Lai itu sudah lama mencurigai suaminya selingkuh dengan wanita lain.
Hari itu, ketika menerima informasi bahwa Ha, suaminya, dan kekasihnya Lam untuk menyewa kamar hotel.
Mendapat informasi tersebut, Lai membuat rencana untuk menangkap pasangan mesum itu.
Segera setelah itu, dia memanggil saudara laki-lakinya, ipar perempuannya dan beberapa orang lainnya untuk melakukan penggerebekan.
Setelah tiba di lokasi, kamar kecil Ha dan Lam diidentifikasi, rombongan masuk ke kamar.
Pada saat kelompok itu memasuki ruangan, Ha dan Lam benar-benar telanjang di tempat tidur, hanya menggunakan selimut katun untuk menutupi mereka.
Marah, dia merebut selimut yang mereka gunakan untuk menutupi tubuh mereka dan meminta orang lain untuk mengambil foto suaminya dan kekasihnya telanjang bersama.
Untuk lebih meyakinkan, Lai juga mengambil sprei, tisu toilet di samping tempat tidur, dan handuk sebagai barang bukti.
Setelah itu, ia menuntut suami dan kekasihnya di pengadilan.
Tanpa diduga, pengadilan distrik Chuong Hoa mengatakan bahwa, di tempat kejadian, kecuali kertas toilet dengan DNA Ha dan Lam, bukti lain tidak valid.
Terlebih lagi walaupun tisu toilet memiliki DNA, bisa juga karena air liur keduanya, tidak mungkin dibuktikan bahwa keduanya pernah melakukan hubungan seksual, sehingga tidak mungkin memperlakukan Ha dan Ibu Lam berzina.
Namun, Lai, karena mengambil foto telanjang orang lain tanpa persetujuan, secara ilegal melanggar kamarnya, dijatuhi hukuman 20 hari penjara, dan denda NT $ 20.000 (sekitar 14 juta VND).
Kakaknya, ipar perempuan Lai dan beberapa lainnya juga didenda karena melanggar kamar, dipenjara selama 7 hari, dan denda NT $ 7000 (sekitar 5 juta VND).
Anggota DPRD Polisikan istri demi pelakor
Nasib pilu dialami oleh seorang istri oknum aggota DPRD Morowali Utara berinisial SR.
Wanita itu menggerebek SR yang diduga sedang asyik berduaan di mobil dengan wanita selingkuhannya yang berinisial MD.
Akibatya, istri sah malah dilaporkan ke Polisi oleh wanita yang diduga pelakor tersebut.
Niatnya untuk merebut suaminya kembali pun kandas.
Pasalnya, saat melakukan penggerebekan, istri sah membawa beberapa temannya.
Mereka nekat menghadang mobil yang ditumpangi oleh SR dan MD.
Setelah mobil berhenti, ema-emak tersebut langsung nekat membuka paksa pintu mobil dan menyerbu MD.
Mereka bahkan nekat melucuti pakaian bagian atas MD hingga setengah telanjang.
Aksi mereka pun direkam dalam video berdurasi 2 menit 17 detik dan viral di media sosial.
"Pelakor, pelakor, laki-lakinya anggota dewan dan perempuannya pegawai bank," ucap salah satu perempuan dalam video tersebut.
Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan menyampaikan, MD telah membuat laporan atas kejadian tersebut.
Dia merasa menjadi korban pengeroyokan di Jalan dr Suhardjo tersebut.
"Ada laporan polisi dari korban, kami sementara proses untuk sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengerroyokan di dalam mobil tersebut," ucap AKBP Bagus Setiyawan pada Jumat (31/7/2020) malam.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Kadus di Ponorogo, Ketahuan Selingkuhi Janda, Diarak Hingga Didenda 400 Zak Semen.