Berita Regional
Terkuak di Sidang, Prada Lucky Dipaksa Mengaku LGBT Sebelum Tewas, Kemaluan Diolesi Cabe
Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo menjadi sorotan publik setelah fakta-fakta mengerikan terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere.
Pada 6 Agustus 2025, Lucky meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di satuan tugas.
Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Terungkap fakta saat sidang di pengadilan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo ternyata dipaksa mengaku sebagai LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebelum tewas dianiaya TNI,
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa yang berlangsung dari pagi hingga malam, 17 orang dihadirkan sebagai terdakwa dan empat orang sebagai saksi.
Para terdakwa merupakan senior Prada Lucky, sedangkan empat saksi, yakni dua orang rekan Lucky, ayah, serta ibu Lucky.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara itu, Oditur Militer adalah Letkol Chk Yusdiharto.
Saat membacakan dakwaan, Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto beberapa kali menyebut para terdakwa menganiaya Lucky dan memaksanya mengaku LGBT.
Lucky dituding LGBT dengan beberapa orang temannya dan warga sipil. Hal itu juga disampaikan teman satu letting Lucky, Prada Richard.
Ia mengaku dipaksa oleh atasannya, Letda Inf Made Juni Arta Dana, untuk mengaku melakukan hubungan sesama jenis bersama Prada Lucky.
Richard mengaku kejadian itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu. Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT.
| Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri Saat Liburan di Lampung, Ajak 3 Pecatan Polisi |
|
|---|
| Pemuda 21 Tahun di Tasikmalaya Menyelinap Masuk Rumah Tetangga, Setubuhi Nenek 85 Tahun |
|
|---|
| Alasan Pria di Malang Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung Bikin Geram, Istri Malah Ikut Membantu |
|
|---|
| Nasib Akhir Brigadir Bayu, Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah Sebesar Rp 4,7 Milyar |
|
|---|
| Nasib ASN yang Terjaring Pesta Gay di Hotel Surabaya, Gaji Dihentikan, Diminta Segera Mundur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.