Aksi Pemburu Teking Tertibkan Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Meski di Hari Libur

Saat hari libur tim gabungan mengamankan sejumlah warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Batang Peranap yang tidak mematuhi protokol kesehatan

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di sejumlah toko di Kecamatan Batang Peranap, Minggu (11/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tim Pemburu Teking Covid-19 tetap menjalankan tugasnya meski di hari libur.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Pemburu Teking Covid-19 di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau pada Minggu (11/10/2020).

Saat hari libur tim gabungan mengamankan sejumlah warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Batang Peranap yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi yustisi dan penerapan disiplin protokoler kesehatan tersebut sesuai amanah Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar.

Antisipasi Ledakan Covid-19 Usai Pilkada Serentak, Rumah Sakit di Riau Tambah Kasur dan Ruang ICU

Wabup Kuansing Halim Klaim Sembuh Corona dengan Rapid,Gugus Tugas Sebut Sebaliknya,Mana yang Benar?

Bikin Capek,Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar di Kebun Sawit, Tertangkap, Eh Barang Bukti Tak Ada

"Hasil operasi yustisi itu, sejumlah warga Batang Peranap yang terjaring harus rela menerima sanksi sosial serta konsekuensi lainnya sesuai aturan yang berlaku," ucap Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (11/10/2020) siang.

Misran mengatakan warga yang terbukti melanggar protokoler kesehatan, umumnya tidak memakai masker.

Tim Pemburu Teking Covid-19 Kecamatan Batang Peranap juga telah mengeluarkan peringatan kepada sejumlah pemilik warung dan toko di Desa Sukamaju.

"Pemilik warung dan toko harus menyediakan tempat cuci tangan, wajib pakai masker serta mematuhi protokoler kesehatan," tegasnya.

Dijelaskan Misran, operasi yustisi yang diikuti personel Polsek Peranap, personel TNI dan Satpol PP Batang Peranap tersebut berjalan dengan aman.

Bahkan masyarakat setempat sangat mendukung operasi itu agar wilayah mereka terhindar dari wabah Covid-19.

Asyik di Kedai Kopi Kedapatan Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Tim gabungan gencar melakukan patroli protokol kesehatan di Kecamatan Batang Gansal, Inhu, Jumat (9/10/2020)
Tim gabungan gencar melakukan patroli protokol kesehatan di Kecamatan Batang Gansal, Inhu, Jumat (9/10/2020) (istimewa)

Pada Jumat (9/10/2020) lalu, petugas juga melakukan patroli guna pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Saat melakukan patroli Jumat (9/10/2020) petugas gabungan yang terdiri dari personil Polsek Batang Gansal, personil TNI dari Koramil Seberida, dan petugas Satpol PP Batang Gansal mendapati warga yang sedang asik nongkrong di kedai kopi namun tidak mematuhi protokol kesehatan

Oleh karena itu, sejumah warga Kecamatan Batang Gansal tersebut diberi sanksi. Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, razia yustisi yang dilakukan dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar

Sama seperti razia di kecamatan lainnya, bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan, seperti tidak pakai masker dan berkerumun akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi teguran secara lisan hingga sanksi sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved