Mahasiswa Soroti Surat DPRD Riau Aspirasi Penolakan Omnibus Law,Tak Ada Stempel dan Nomor Surat
Mahasiswa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat yang berisi tuntutan mahasiswa Riau terhadap penolakan UU Cipta Kerja
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Hengky menyampaikan bahwa ada tiga jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu Legislatif Review, Judisial Review (JR) dan Perppu.
Namun yang paling memungkinkan dari tiga itu yaitu JR, karena DPR RI dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan Legislatif Review ataupun Perppu.
"Hasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa di ganggu gugat," ujarnya.
Pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnibus Law yang harus direvisi lagi.
"Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa poin yang harus di koreksi," kata Hengky.
BEM Nusantara juga mengapresiasi perjuangan mahasiswa yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan.
"Saya memastikan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni dan saya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa.”
“Tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya menghimbau tetap jaga protokol kesehatan," ujar Hengky.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)