Tukang Mie Curiga Bentuk Uang yang Diberi Wanita Paruh Baya, Akhirnya Dia Teriak Panggil Sekuriti
Merasa curiga dengan gelagat dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan kepadanya, Sutimah langsung meneriaki SG.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan paruh baya diamankan polisi setelah membelanjakan uang palsu di Pasar Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Yogyakarta.
Diketahui pelaku merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah berinisial SG.
Asi wanita paruh baya ini terungkap usai diteriaki seorang tukang mie bernama Sutinah.
Saat itu, SG belanja di mie di warung Sutinah dengan uang pecahan Rp 100 ribu.
Setelah berbelanja, pelaku pun tak jalan tegesa-gesa.
Merasa curiga dengan gelagat dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan kepadanya, Sutimah langsung meneriaki SG.
Sontak hal ini mengejutkan para pengunjung pasar.
Baca juga: Update Kontak Tembak KKB dan TNI di Papua, Pos TNI Dihujani Tembakan, Video Viral di Medsos
Baca juga: Adik Kandung Pasha Ungu Ditangkap BNN, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba di Sulawesi Tengah
“Saya dikabari via telepon ada kejadian itu, lantas saya kejar. Saya tangkap orangnya. Saya bawa ke pos untuk diperiksa,” kata sekuriti pasar Basuki (45), Minggu (11/10/2020).
Saat akan diamankan, Basuki menyebut, pelaku sempat berusaha menyembunyikan uang palsu miliknya.
“Orang-orang yang melihat itu beritahu ke saya, uangnya diletakkan di bawah karpet,” kata Basuki.
“Saya periksa karpet dan memang ada uang di sana. Bila itu uang, maka sebanyak Rp 960.000. Setelah dicek, yang Rp 900.000 palsu. Yang Rp 60.000 uang asli,” lanjut Basuki.
Basuki mengakui dirinya bisa mengenali uang itu palsu atau tidak.
Secara fisik uang terasa berbeda baik saat dipegang, diraba hingga diterawang.
“Saya memang tidak melihat nomor serinya, tapi kelihatan dari bentuk uangnya,” kata Basuki.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: Bertikai dengan Seorang Pria, Kakak Adik di Bengkalis Terkapar Terkena Parang Panjang, Si Adik Tewas
Baca juga: Gubernur Riau Kirim Surat ke Presiden, Sampaikan Aspirasi Penolakan UU Cipta Kerja di Riau