Tukang Mie Curiga Bentuk Uang yang Diberi Wanita Paruh Baya, Akhirnya Dia Teriak Panggil Sekuriti
Merasa curiga dengan gelagat dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diberikan kepadanya, Sutimah langsung meneriaki SG.
Uang palsu dicetak dalam uang pecahan Rp 100 ribu.

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.
Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .
Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .
Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.
Baca juga: Tak Henti Menangis Peluk Jasad Ibunya yang Wafat, Kisah Bocah Penyandang Disabilitas Ini Bikin Haru
Baca juga: Babak Belur Dianiaya Aparat, Mahasiswa UGM Ini Dipaksa untuk Mengakui sebagai Provokator
Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.
Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.
Akibat perbuatannya, Polisi menyangkakan pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau pasal 36 (1,2,3) dan atau pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Cara Bedakan Uang Asli atau Palsu
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang rupiah khusus edisi hari ulang tahun (HUT) ke-75 tahun Republik Indonesia dengan pecahan kertas Rp 75.000.
Uang tersebut dicetak terbatas, hanya ada 75 juta lembar.