Wakil Ketua DPR: Setelah Dilakukan Pengetikan Secara Final, Draf UU Cipta Kerja Hanya 812 Halaman
Ragam draf UU Cipta Kerja bertebaran di ruang publik, banyak yang ragu akan keaslian versi yang mana yang benar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ragam draf UU Cipta Kerja bertebaran di ruang publik, banyak yang ragu akan keaslian versi yang mana yang benar.
DPR RI menjawab polemik tersebut.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, draf UU Cipta Kerja akan dikirim ke Presiden pada Rabu 14 Oktober 2020.
Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja setelah rapat paripurna pada 5 Oktober, untuk mengirimkan naskah UU cipta kerja kepada presiden.
Batas hari tersebut akan masuk pada besok, Rabu 14 Oktober 2020.
"Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).
Lebih lanjut Azis mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU cipta kerja. Azis memastikan jumlah draf UU cipta kerja sebanyak 812 halaman.
Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas. Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa. Sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.
Baca juga:
Jadi Terdakwa Dalam Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Malah Hadir Dengan Baju Polri
Tiba-tiba Massa Tak Dikenal Bikin Rusuh di Lokasi Aksi Dmonstrasi Tolak UU Cipta Kerja
Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, di Depan Mapolda Riau Dipasang Kawat Berduri
Novel Baswedan Bekomentar
Polemik mengenai pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.
Namun, setelah disahkan, draf UU Cipta Kerja masih melalui tahap finalisasi dan keberadaannya dinilai masih belum jelas.
Saat ini, ada beberapa versi UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.
Dikutip dari laman Kompas.com, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja.
Versi pertama, draf yang dibagikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi sebelum sidang paripurna Senin (5/10/2020) dan terdiri atas 905 halaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menko-perekonomian-airlangga-hartarto-menyerahkan-berkas-pendapat-akhir-pemerintah.jpg)