Cara Orangtua Menasehati Anak untuk Tidak Pacaran, Berikut Dalil dan Hukum Pacaran Dalam Islam
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagai pengetahuan bagi anak muda muslim yang saat ini sedang berangan-angan memiliki pacar, baiknya simak penjelasan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini.
Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.
Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.
Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.
Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.
Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.
Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Dalil dan Hukum Pacaran Dalam Islam :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”
“Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah.
Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui taaruf,”
Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Lalu apa itu taaruf?
Taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hukum-pacaran-dalam-islam-dalil-haram-atau-boleh-ini-tata-cara-taaruf-dari-ustadzah-nella-lucky.jpg)