Tinggalkan Kampung, Keberadaan Pria Ini Akhirnya Ditemukan, Tanggung Perbuatannya Tiga Tahun Lalu

Sejak pergi tiga tahun lalu, tersangka diketahui tak berkomunikasi lagi dengan keluarganya yang ada di kampung halaman.

Editor: M Iqbal
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi 

Pelaku diamankan ketika berada di pondok kebun di wilayah hukum Lampung Barat dan pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan namun berhasil diamankan.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Lengkiti Polres OKU .
Tersangka melakukan tindak pidana Pencabulan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP Pidana.

Kejadian lain MR (17), Remaja asal Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan polisi.

MR diamankan polisi setelah melakakukan tindakan tak terpuji.

Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Diduga MR mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.

Dilaporkan bahwa MR berbuat cabul terhadap korban pada September 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.

Kronolog kejadian

Berdasaran pemeriksaan, aksi cabul MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.

Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved