Ayah Pacari Anak Tiri 3 Tahun, Hubungan Terlarang Terjadi di Kamar Sebuah Rumah di Kepri

Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres. Cinta terlarang itu menjadi buah bibir warga.

Editor: Ariestia
IMCNews.ID
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anak seharusnya dirawat dan dilindungi oleh seorang ayah. Walaupun anak tersebut hanyalah anak tiri.

Namun seorang pria berinisial A (40) justru nekat memacari anak tirinya, Y (15).

Cinta terlarang itu sudah berlangsung selama tiga tahun.

Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres.

Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut menjadi buah bibir warga.

"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Baca juga: Rangga Nama Bocah yang Dibunuh Pemerkosa Ibunya Trending di Medsos, Ini Kondisi Terbaru Sang Bunda

Baca juga: Kenangan Pilu Ayah Kandung Rangga Bocah yang Tewas Dibacok Saat Lindungi Ibu, Korban Anak Cerdas

Baca juga: Bocah Bonceng Tiga Nekat Kejar Pria Ngaku Polisi yang Rampas HP Mereka, Warga Bakar Motor Pelaku

Baca juga: Bunuh Anaknya, Ucapan Sadis Si Pemerkosa Ibu Muda: Ikut Aku Ya, Anak Kau Kita Buang Aja

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.

Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Pasrah Ditangkap Polisi

Kasus pencabulan kepada anak tiri juga terjadi di Karimun.

Tersangka pencabulan anak tirinya sendiri, Za, tak banyak bicara saat tiba di Polres Karimun.

Saat ditanya, Za lebih banyak bungkam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved