Ayah Pacari Anak Tiri 3 Tahun, Hubungan Terlarang Terjadi di Kamar Sebuah Rumah di Kepri
Kasus ini terbongkar saat sang istri mencurigai adanya hal tak beres. Cinta terlarang itu menjadi buah bibir warga.
Mendengar ucapan anaknya itu sang ibu kemudian memastikannya kepada sang kakak yang sedang menangis.
Ternyata benar. Aanak gadisnya itu sudah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayahnya.
Baca juga: Modus Payudara Kesenggol, Belasan Model Jadi Korban Pelecehan Pengusaha Distro, Ada yang Digauli
Tentu saja kelakuan bejat itu dilaporkan ke polisi.
Terbongkarnya peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah tiri berawal dari kecurigaan ibu si anak yang mendapati pintu kamar dua anak gadisnya terbuka hingga pukul 05.00 WIB.
Berikut Kronologi Lengkapnya
Pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak tirinya di Lampung Utara, terbongkar setelah adik korban bercerita kepada ibunya.
Pencabulan yang menimpa pelajar SMP berinisial BN (14), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, itu terbongkar setelah sang adik, RD (12), bercerita bahwa korban sering disetubuhi oleh ayah tiri mereka, TR (36).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku TR telah ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/ LP/ 953/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
Laporan ini dibuat oleh ibu korban, SUS pada 28 September 2020 kemarin.
• Rekaman Video Tak Senonoh di Handphone Ungkap Pencabulan Bocah 8 Tahun, Korban Imingi Uang Rp 2.000
“Pelaku telah kita tangkap oleh anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Tekab 308 Satreskrim pada Jumat, 2 Oktober 2020 kemarin,” kata Gigih saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Gigih menjelaskan, dari keterangan pelapor, pencabulan yang dialami oleh korban terkuak setelah adik korban, yakni RD bercerita kepada pelapor pada 24 September 2020 lalu.
Saat itu, pelapor curiga dengan pintu kamar kedua anak perempuannya terbuka sekitar pukul 5.00 WIB.
Pelapor yang masuk untuk bertanya kenapa pintu dibiarkan terbuka, terkejut melihat kedua anak perempuannya itu menangis.
“Adik korban, RD menangis dan bercerita kepada ibunya bahwa korban takut sama pelaku, lantaran pelaku menyetubuhi korban,” kata Gigih.
• Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah Pria 44 Tahun, Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri
Sementara itu, dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyetubuhi anak tirinya tersebut sejak tahun 2016, tanpa bisa diingat sudah berapa kali ia menyetubuhi korban.
Gigih mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Gigih. (Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Kepri, 3 Tahun Jalin Kasih Berakhir di Kantor Polisi dan di Kompas.com dengan judul Curhat ke Adiknya, ABG Ini Mengaku Disetubuhi Ayah Tiri Sejak 2016