Pilkada Serentak 2020 di Riau

Enggan Jalani Rapid Test Jadi Sebab Minimnya Peminat KPPS, KPU Inhu Perpanjang Masa Pendaftaran

Akibat minimnya pendaftar KPPS di sejumlah kecamatan, KPU Inhu melakukan perpanjangan masa pendaftaran dikarenakan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Istimewa
Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida melakukan monitoring terkait rekrutmen KPPS di Inhu, Kamis (15/10/2020). 

"Besaran insentif yang diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan berbeda mengikut kepada juknis dari Kementrian, ada beberapa faktor yang menentukan," ujarnya.

Ketua DPRD Inhu, Samsudin memuji pelayanan paramedis di RSUD Indrasari Rengat saat meninjau rumah sakit itu, Senin (14/9/2020).
Ketua DPRD Inhu, Samsudin memuji pelayanan paramedis di RSUD Indrasari Rengat saat meninjau rumah sakit itu, Senin (14/9/2020). (istimewa)

Beberapa faktor yang ditentukan oleh Kemenkes, terdiri dari jenis profesi, waktu bekerja, jumlah kasus yang ditangani, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga Pasien dalam Pengawasan (PDP), serta kelas tempat pelayanan.

Baca juga: 2.603 Warga di Inhu Diberi Sanksi Tim Pemburu Teking, Minim Kesadaran Terapkan Protokol Kesehatan

Baca juga: 25 Tenaga Kesehatan di Inhu Terinfeksi Covid-19 Jalani Isolasi, Ini Rinciannya

Misalnya, besaran dana insentif masing-masing profesi berbeda satu sama lain.

Misalnya dokter spesialis tidak sama dengan dokter umum dan perawat.

Kemudian untuk menentukan waktu bekerja yang harus dibayarkan juga memiliki rumus tertentu.

Perhitungan jumlah bekerja yang dibayarkan ditentukan dengan rumus, lama waktu bekerja dibagi jumlah waktu bekerja maksimal, yaitu 22 hari dikali dengan besaran insentif maksimal masing-masing profesi.

Maka hasilnya akan didapatkan berapa jumlah waktu bekerja yang akan dibayarkan.

Oleh karena itu untuk penentuan waktu bekerja sangat dibutuhkan absen dari setiap tenaga kesehatam.

Kemudian untuk menentukan besaran dana yang akan dibayarkan sesuai dengan jumlah ODP, OTG, dan PDP yang dilayani.

Selain itu antara besaran petugas kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas juga berbeda, sesuai dengan kategori yang ditetapkan oleh Kemenkas.

Namun Elis menekankan, bahwa pembagian besaran dana insentif tersebut sudah sesuai dengan juknis.

Bahkan sebelum pembayaran, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved