Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beda Dari yang Lain, ABG Belia ini Buat Oknum Guru Ngaji Khilaf: Dia Tak Berteriak Pas Aku Raba

Melakukan aksinya, WH menyebut mempunyai rasa ketertarikan kepada bocah berusia 14 tahun tersebut.

pixabay
ilustrasi ABG belia korban pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hati-hati bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sedang menginjak usia remaja. 

Predator seksual terus mengintai mereka. Bahkan di tempat yang anda rasa aman, belum tentu aman bagi mereka. 

Kasus ini misalnya. Oknum guru ngaji berinisial WH (28) di Kota Palembang nekat menggerayangi seorang ABG belia yang merupakan muridnya sendiri.

Kendati saat ini WH dibebaskan lantaran keluarga korban ingin berdamai, namun hal itu bakal menjadi trauma bagi anak yang menjadi korbannya.

Hal tersebut lantaran keluarga korban tak ingin memperpanjang kasus ini dan memilih untuk berdamai.

Sebelum dibebaskan, WH sempat mendekam di penjara selama beberapa hari.

"Awalnya pelaku itu diamankan di Polsek Sako Palembang, karena tidak ada Unit PPA jadi kami teruskam ke Polrestabes Palembang."

"Namun saat di Polrestabes Palembang korban tidak membuat laporan," kata Supriadi, Jumat (16/10/2020).

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh WH warga Jalan Sriwijaya Pusri Borang, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (13/10/2020) terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pelaku yang sebelumnya diamankan di Polsek Sako, kemudian diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang saat ini sudah bebas.

Pasalnya, keluarga korban justru menginginkan damai dengan pelaku.

Dikatakan Supriadi, sepanjang korban tidak membuat laporan tidak ada permasalahan.

Maka dari itu kepolisian Polrestabes Palembang membantu menyelesaikan kasus tersebut.

Saat disinggung terkait perdamaian ini, apakah ada pengancam agar korban mau berdamai? Supriadi menjelaskan perdamaian dan pembebasan murni datang dari keluarga korban.

"Pembebasan ini, murni karena adanya perdamaian kedua belah pihak. Jadi, karena adanya tersebut kasusnya bisa ditutup," pungkas Supriadi.

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (Tribun Bali)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved