Berita Riau
Mantan Sekwan Rohil dan 2 Stafnya Dituntut JPU dengan Hukuman Berbeda, Kasus Korupsi Kerjasama Media
JPU menilai, ketiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan penyelewengan dalam kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2016-2017, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan oleh JPU dari Kejari Rohil dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang digelar secara virtual, Kamis (15/10/2020) sore.
JPU menuntut tiga orang terdakwa dalam perkara ini, dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Syamsuri, selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kabupaten Rohil, Syamsuri, dituntut JPU hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).
Baca juga: Curi Ponsel dan Uang untuk Pulang Kampung, Pemuda Asal Rohil Ini Diciduk Polsek Pangkalan Kuras
Baca juga: Paling Banyak di Pelalawan dan Rohil, Bawaslu di Riau Sudah Tertibkan 11.890 APK Paslon Pilkada
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil, Mazlan dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil, Riris Opat Juliana Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
JPU menilai, ketiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan penyelewengan dalam kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil.
"Menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Herlina Samosir, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Mahyudin.
Baca juga: LAPOR Pak Gubernur Riau & Bupati Rohil! Ibu Melahirkan di Tepi Jalan Berlumpur,Beralas Tikar Pandan
Baca juga: Hasil Pencabutan Nomor Urut Paslon di Pilkada Rohil Riau, Petahana Nomor Berapa Ya?
"Menuntut terdakwa Mazlan dan Riris Opat Juliana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
JPU menegaskan, ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lanjut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan para terdakwa juga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Refleksi 13 Tahun Menjadi Tenaga Pendidik di Rohil: Membingkai Pelangi Melalui Pengalaman
Baca juga: Video: Buat Marah Warga Rohil, Ini Penjelasan Pelaku Pernikahan Sejenis
"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum. Para terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sepenuhnya," ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Untuk itu agenda sidang selanjutnya, adalah pembacaan vonis pada awal bulan November.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Rohil juga telah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara.