Berita Riau
Mantan Sekwan Rohil dan 2 Stafnya Dituntut JPU dengan Hukuman Berbeda, Kasus Korupsi Kerjasama Media
JPU menilai, ketiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan penyelewengan dalam kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, yang sebagian besar dititipkan ke Kejari Rohil.
"Sesuai dengan penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini sebanyak Rp 892.875.000. Jadi ditingkat penyidikan oleh pihak Polres (Rohil), saat itu juga sudah ada pengembalian (uang kerugian negara) oleh terdakwa Riris. Jadi jika dihitung ditingkat penyidikan dan penuntutan, uang kerugian negara sudah 100 persen dikembalikan oleh para terdakwa," papar Herlina.
Baca juga: VIDEO: Speedboat Kandas di Perairan Panipahan Rohil
Baca juga: Daftar Pemilih Sementara Pilkada 9 Daerah Ditetapkan 2,4 Juta Lebih, Rohil Terbanyak
"Setelah perkara inkrah, uang yang dititipkan ke kami (jaksa), langsung di setor ke kas negara," tuturnya lagi.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta bendahara di Sekretariat DPRD Rohil, dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.
Pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan.
Lalu, kerjasama dengan media massa. Antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.
Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar.
Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa.
Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)