Dibawa Sopir Angkot, Besoknya Diantar Pulang, Orangtua Tak Terima Tahu Kondisi Anaknya
Seorang sopir angkot ini tega mencabuli anak dibawah umur yang kabur meninggalkan rumah orangtuanya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Aksi pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh sopir angkot di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pria ini tega mencabuli anak dibawah umur yang kabur meninggalkan rumah orangtuanya.
Pelaku berinisial IS berusia 38 tahun dan korban berinisial AS.
"Kejadian bermula saat korban duduk di jembatan di kawasan Lubuk Begalung pada, Selasa (13/10/2020) malam hari. Kemudian korban menceritakan kepada pelaku kalau dirinya takut pulang karena ada masalah di rumahnya, " ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (17/10/2020).
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang. Kemudian pelaku merayu-rayu sampai akhirnya meraba-raba korban di atas angkotnya.
Baca juga: Warga Geger, Makam Terbongkar, Tali Pocong Hilang Jelang 1000 Hari Kematian Jenazah Sesepuh Desa
"Kemudian korban dibawa pulang ke rumah pelaku untuk menginap dan besok paginya korban diantarkan pulang ke rumahnya, " sebutnya.
Orangtua korban menanyakan apa yang terjadi antara korban dengan pelaku.
"Korban mengaku kepada orang tuanya sudah dicabuli oleh pelaku, " paparnya.
Tidak terima dengan perlakuan pencabulan kepada anaknya, orangtua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
"Pelaku kami tangkap pada hari Rabu (14/10/2020). Kami akan melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap korban. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket parasut, satu helai baju tidur, satu helai mini set dan satu helai celana dalam, " paparnya.
Baca juga: Untung Cepat Diselematkan Neneknya, Tubuh Bayi 5 Bulan Sudah Kaku, Ayah Kandungnya Kabur
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengemukakan pihaknya mengamankan terduga pelaku AT (38) pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Menurutnya, yang bersangkutan AT (38) tega mencabuli anak di bawah umur yang ditemuinya di jalan, karena sedang mengalami masalah di rumah.
Selanjutnya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 554 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 14 Oktober 2020.
