UPDATE Kabar Reynhard Sinaga: Predator Itu Terancam Tak Akan Bebas hingga Mati di Penjara
Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat menghebohkan khalayak di awal tahun 2020, kasus perkosa berantai yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga di Inggris menemui keputusan baru.
Pengadilan Mahkamah Banding baru-baru ini mengabarkan perihal perkembangan kasus Reynhard Sinaga yang disebut sebagai predator seksual.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.
Pertimbangan itu rupanya adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris di luar kasus pembunuhan yang sangat parah.
Dikutip Tribunnews.com dari BBC, selain kepada Reynhard Sinaga, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020) lalu juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.
Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.
Baca juga: Jebakan Tikus Membawa Petaka, Gegara Ulah Sang Mantu, Pasutri Berakhir Tewas Mengenaskan Kena Setrum
Baca juga: Pantangan dalam Puasa Nazar, Berikut Niat dan Tatacara Melaksanakan Puasa Nazar
Baca juga: VIDEO DETIK-DETIK Tekel Mematikan Kiper Everton kepada Van Dijk: Jordan Pickford Tak Diberi Kartu
"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).
"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.
Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.
Hal itu dapat menyimpulkan bahwa Reynhard Sinaga terancam tak akan bebas dan akan mati di penjara.
"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.
Diwartakan sebelumnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Baca juga: VIDEO STREAMING Inter Milan vs AC Milan Live RCTI: Tonton di Sini
Baca juga: Siswi SMA Nekat Akhiri Hidupnya, Diduga Depresi karena Tugas Daring Menumpuk Ditambah Susah Internet
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Masyarakat Tak Menyerah Menerapkan Protokol Kesehatan
WNI Reynhard Sinaga dihukum dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Melansir Kompas.com dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan.
Baca juga: Lagi, Petani Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Kali Ini Pasutri yang Alami Nasib Naas
Baca juga: Diduga Depresi Akibat Beban Tugas Daring, Siswi SMA Tenggak Racun, Saat Ditemukan Sudah Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/reynhard-sinaga-selfie-dan-noda-darah.jpg)