Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kabar Reynhard Sinaga: Predator Itu Terancam Tak Akan Bebas hingga Mati di Penjara

Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.

The Sun
Reynhard Sinaga selfie dan noda darah di pintu apartemennya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sempat menghebohkan khalayak di awal tahun 2020, kasus perkosa berantai yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga di Inggris menemui keputusan baru.

Pengadilan Mahkamah Banding baru-baru ini mengabarkan perihal perkembangan kasus Reynhard Sinaga yang disebut sebagai predator seksual.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.

Pertimbangan itu rupanya adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris di luar kasus pembunuhan yang sangat parah.

Dikutip Tribunnews.com dari BBC, selain kepada Reynhard Sinaga, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu (14/10/2020) lalu juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.

Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

Baca juga: Jebakan Tikus Membawa Petaka, Gegara Ulah Sang Mantu, Pasutri Berakhir Tewas Mengenaskan Kena Setrum

Baca juga: Pantangan dalam Puasa Nazar, Berikut Niat dan Tatacara Melaksanakan Puasa Nazar

Baca juga: VIDEO DETIK-DETIK Tekel Mematikan Kiper Everton kepada Van Dijk: Jordan Pickford Tak Diberi Kartu

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.

Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.

Hal itu dapat menyimpulkan bahwa Reynhard Sinaga terancam tak akan bebas dan akan mati di penjara.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.

Diwartakan sebelumnya, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Baca juga: VIDEO STREAMING Inter Milan vs AC Milan Live RCTI: Tonton di Sini

Baca juga: Siswi SMA Nekat Akhiri Hidupnya, Diduga Depresi karena Tugas Daring Menumpuk Ditambah Susah Internet

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Masyarakat Tak Menyerah Menerapkan Protokol Kesehatan

WNI Reynhard Sinaga dihukum dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria selama dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Melansir Kompas.com dari BBC Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1/2020) menyebut Reynhard Sinaga sama sekali tidak menunjukan penyesalan.

 

tribunnews
Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup atas Reynhard Sinaga dalam empat sidang terpisah sejak Juni 2018 sampai Desember 2019.(GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC (kompas.com/GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC)

Baca juga: Lagi, Petani Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Kali Ini Pasutri yang Alami Nasib Naas

Baca juga: Diduga Depresi Akibat Beban Tugas Daring, Siswi SMA Tenggak Racun, Saat Ditemukan Sudah Tewas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved