Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tersangka Pembunuh Rangga Meninggal di Penjara, Polisi Beberkan Fakta-fakta Ini

Ternyata ada fakta yang mengejutkan dari tersangka pembunuh Rangga selama di dalam penjara. Polisi membeberkan fakta-fakta berikut ini

Editor: Budi Rahmat
Serambi Indonesia/Zubir
SB (41), tersangka pembunuh Rangga (10) dan juga pelaku pemerkosaan terhadap ibunda Rangga, DN meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari. Jasad tersangka saat di rumah sakit. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tersangka pembunuh dan pemerkosa ibu dan anak di ACeh meninggal dunia.

Tersangka yang bernama Samsul bahri itu diketahui meninggal dunia di dalam penjara.

jenazah korban kemudian dibawa oleh keluarga dari pemulasaran jenazah di RSUD langsa, Aceh.

Polisi beberkan fakta kondisi SB selama di dalam penjara

Jenazah tersangka pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (17/10/2020) menjelang siang Ini sudah dibawa pulang keluarganya dari RSUD Langsa.

Baca juga: Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Meninggal karena Covid-19, Sempat Dirawat 16 Hari

Baca juga: Siswi SMK Korban Perkosaan dan Pembunuhan di Deli Serdang, Sebelum Peristiwa Sempat Lakukan Ini

Baca juga: Dikejar Pakai Samurai, Kaca Mobil Pecah, Eks Anggota DPR RI Cantik Ini Hampir Jadi Korban Pembunuhan

Syamsul Bahri saat diamankan petugas kepolisian
Syamsul Bahri saat diamankan petugas kepolisian (ist)

Sementara pihak keluarga tersangka yang sebelumnya sudah diberitahukan pihak kepolisian sekitar pukul 09.30 WIB langsung menjemput jenazah tersangka SB di RSUD Langsa untuk dibawa pulang.

Jenazah SB yang sebelumnya berada di ruang jenazah RSUD Langsa, selesai divisum petugas medis langsung dibawa dengan ambulans rumah sakit ke rumahnya di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun.

Saat itu Kapolsek Birem Bayeun Polres Langsa, Iptu Eko Hadianto dan sejumlah personel kepolisian lainnya, ikut mendampingi (mengawal) proses pemulangan jenazah SB dari RSUD Langsa hingga rumah keluarga tersebut.

Jenazah SB tiba di rumah di Desa Alue Gadeng Gampong dan setelah di shalatkan langsung dibawa ke lokasi TPU desa setempat untuk dilakukan penguburan (dikebumikan) selesai sekitar pukul 10.15 WIB.

Dilaporkan sebelumnya, tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41) warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur dilaporkan meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari, diduga sesak dan jarang mau makan selama di sel tahanan Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulis kepada Serambinews.com siang ini, menjelaskan sehari sebelum tersangka meninggal, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa karena mengeluh sesak napas, sehingga dia dibawa ke RSUD Langsa.

Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa, SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7), cek tensi (hasil normal 107/68), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).

"Setelah dicek suhu, cek tensi, dan cek kadar oksigen tersangka SB, semuanya normal. Petugas medis saat itu memberikan infus selama satu malam kepada tersangka SB," ujarnya.

Baca juga: Bebas Karena Asimilasi Covid-19, Residivis Pembunuhan ini Makin Keji, Bunuh Bocah dan Perkosa Ibunya

Baca juga: Bocah 9 Tahun Korban Pembunuhan Ditemukan, Ibunya Diperkosa, Pelaku Ternyata Residivis

Iptu Arief menambahkan, karena kondisi tersangka SB sudah membaik, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 WIB dokter memperbolehkan SB dibawa pulang ke Polres Langsa.

"Sejak Kamis (15/10/2020) sebelumnya tersangka SB mulai susah atau jarang mau makan. Terakhir pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.00 malamnya, tersangka SB ada memakan nasi yang telah lama disediakan di sel," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved